Sederet Tuntutan Massa Aliansi Jogja Memanggil Tolak UU TNI di DPRD DIY

Sederet Tuntutan Massa Aliansi Jogja Memanggil Tolak UU TNI di DPRD DIY

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 20 Mar 2025 16:59 WIB
Massa demo tolak UU TNI di DPRD DIY, Kamis (20/3/2025)
Massa demo tolak UU TNI di DPRD DIY, Kamis (20/3/2025).Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Massa Aliansi Jogja Memanggil menggelar aksi di gedung DPRD DIY hari ini. Mereka menuntut Undang-undang TNI yang telah disahkan dibatalkan.

Juru bicara aksi, Bung Koes, menyoroti kejanggalan karena sejak awal RUU TNI terkesan dibahas secara diam-diam. RUU itu menurutnya tidak memiliki naskah akademik yang komprehensif, tidak menjadi Prolegnas DPR 2025, tidak ada dalam RPJMN 2025-2029, hingga tidak adanya partisipasi publik.

"DPR sudah mencatatkan kecacatan prosedural mengapa pertama RUU TNI tidak masuk prolegnas 2025, RUU TNI tidak masuk RPJMN, ketiga tidak memiliki partisipasi publik yang bermakna," ungkapnya di sela aksi di gedung DPRD DIY, Kamis (20/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana kita lihat semuanya bahwa koalisi masyarakat malah tidak dibolehkan masuk. Prosesnya cepat tentunya kita menduga ada kong kalikong DPR pemerintah dan militer," sambungnya.

Massa aksi tolak UU TNI di DPRD DIY bakar sampah hingga nyalakan petasan, Kamis (20/3/2025).Massa aksi tolak UU TNI di DPRD DIY bakar sampah hingga nyalakan petasan, Kamis (20/3/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

Bung Koes menilai demokrasi masyarakat sipil terancam dengan disahkannya UU TNI tersebut. Pasalnya, dalam UU itu mengizinkan tentara mengisi jabatan-jabatan publik di luar sektor pertahanan.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan dengan watak tentara yang bersifat hierarkis dan bergerak berdasarkan sistem komando, pengelolaan pemerintahan Indonesia berpotensi mengarah pada otoritarianisme.

"Tuntutan masyarakat adalah hapuskan dwi fungsi Abri maka dengan percepatan RUU TNI dwi fungsi Abri kembali," ungkap Bung Koes.

Selain menuntut dibatalkannya pengesahan UU TNI, Bung Koes mengatakan pihaknya juga menuntut pemakzulan Presiden dan wakilnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ia menyebut berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden dapat dimakzulkan dari jabatannya oleh MPR atas usul DPR karena melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.

"Pemerintahan Prabowo-Gibran telah memenuhi syarat untuk dimakzulkan. Rezim ini melakukan pengkhianatan terhadap negara karena berupaya mengembalikan supremasi militer yang mengkhianati cita-cita reformasi, dan melakukan tindak pidana berat karena terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu yang belum tuntas!," pungkasnya.




(ams/aku)

Hide Ads