Digerebek Suami Bugil Bareng Pria Lain, Eks PNS Mojokerto Dipenjara!

Regional

Digerebek Suami Bugil Bareng Pria Lain, Eks PNS Mojokerto Dipenjara!

Hilda Rinanda - detikJogja
Selasa, 18 Mar 2025 12:07 WIB
Eks PNS Pemkab Mojokerto yang digerebek suami bersama selingkuhannya
Eks PNS Pemkab Mojokerto yang digerebek suami bersama selingkuhannya Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Jogja -

Eks PNS lingkungan Kabupaten Mojokerto, RP (34), harus menerima ganjaran pahit usai diciduk suaminya telanjang bersama selingkuhannya, IM (40). Dia tak hanya dipecat, namun juga mendapat vonis penjara selama 4 bulan.

Dilansir detikJatim, sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (17/3/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Jenny menyatakan RP dan IM terbukti melakukan percobaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar Jenny saat membacakan vonis.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti, yang sebelumnya meminta hukuman 6 bulan penjara untuk keduanya.

ADVERTISEMENT

Digerebek Juli Tahun Lalu

Terciduknya RP bugil bersama IM terungkap saat suami RP, RF (34), curiga dengan gerak-gerik istrinya yang berubah. Kecurigaannya itu membawanya ke sebuah rumah kontrakan di Perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Selasa (2/7/2024) sore.

Tak sendirian, RF mengajak beberapa teman dan warga sebagai saksi. Begitu pintu kamar didobrak, ia mendapati RP dan IM dalam kondisi tanpa busana.

Pasangan selingkuh tersebut diketahui bekerja di instansi yang sama. RP adalah analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setda (Sekretariat Daerah) Kabupaten Mojokerto. Adapun IM adalah pegawai honorer di bagian administrasi umum.

Diciduk Saat Masih Pakai Seragam Dinas

Sebelum digerebek, baik RP, dan IM sama-sama masih mengenakan seragam dinas. Namun, ketika di dalam kamar mereka sudah telanjang.

Akibat skandal ini, RP dan IM langsung mendapat sanksi tegas dari Pemkab Mojokerto. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memutuskan memecat RP tanpa hormat melalui Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tertanggal 12 September 2024.

Bukan hanya kehilangan status PNS, RP juga tidak mendapatkan hak pensiun. Sementara itu, IM yang berstatus honorer juga langsung dipecat dari pekerjaannya.




(apu/ams)

Hide Ads