5 Fakta Eks PNS Mojokerto Digerebek Suami Saat Bugil, Kini Masuk Bui

5 Fakta Eks PNS Mojokerto Digerebek Suami Saat Bugil, Kini Masuk Bui

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 18 Mar 2025 11:00 WIB
Eks PNS Pemkab Mojokerto yang digerebek suami bersama selingkuhannya
Eks PNS Pemkab Mojokerto yang digerebek suami bersama selingkuhannya (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Kariernya berakhir, rumah tangganya hancur, dan kini ia harus mendekam di balik jeruji besi. RP (34), mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mojokerto, digerebek suaminya dalam kondisi tanpa busana bersama pria idaman lain (PIL) berinisial IM (40).

Penggerebekan yang mengejutkan ini berujung pada pemecatan tidak hormat serta vonis 4 bulan penjara bagi keduanya.

Berikut lima fakta lengkap dari skandal perselingkuhan yang mengguncang Mojokerto:

1. Digerebek Suami dalam Kondisi Bugil di Rumah Kontrakan

Kasus ini bermula ketika RF (34), suami RP, mencurigai gelagat istrinya yang berubah. Kecurigaan itu membawanya ke sebuah rumah kontrakan di Perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada Selasa (2/7) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak sendirian, RF mengajak beberapa teman dan warga sebagai saksi. Begitu pintu kamar didobrak, ia mendapati RP dan IM dalam kondisi tanpa busana.

2. Selingkuh dengan Rekan Sekantor, Digerebek Pakai Seragam Dinas

Lebih mengejutkan lagi, pasangan selingkuh ini ternyata bekerja di kantor yang sama. RP adalah analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, sementara IM merupakan pegawai honorer di bagian administrasi umum.

ADVERTISEMENT

Saat digerebek, keduanya masih mengenakan seragam dinas, sebelum akhirnya ketahuan tanpa busana di dalam kamar.

3. Dipecat Tidak Hormat dan Kehilangan Hak Pensiun

Akibat skandal ini, RP dan IM langsung mendapat sanksi tegas dari Pemkab Mojokerto. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memutuskan memecat RP tanpa hormat melalui Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tertanggal 12 September 2024.

Bukan hanya kehilangan status PNS, RP juga tidak mendapatkan hak pensiun. Sementara itu, IM yang berstatus honorer juga langsung dipecat dari pekerjaannya.

4. Divonis 4 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kasus ini berlanjut ke meja hijau. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin (17/3/2025) sore, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.

Dalam putusannya, hakim menyatakan RP dan IM terbukti melakukan percobaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar Jenny saat membacakan vonis.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti, yang sebelumnya meminta hukuman 6 bulan penjara untuk keduanya.

5. Sama-Sama Sudah Berkeluarga dan Punya Anak

Skandal ini semakin mencoreng karena RP dan IM bukan lajang, tetapi sama-sama telah berkeluarga.

RP memiliki dua anak yang masih berusia 3 tahun dan kelas 4 SD dari pernikahannya dengan RF. Sementara itu, IM juga sudah menikah dan memiliki dua anak yang tinggal di Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto.

Kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa perselingkuhan tak hanya menghancurkan kepercayaan, tetapi juga karier, rumah tangga, dan kebebasan seseorang.




(irb/hil)


Hide Ads