Tiga gerbong kereta api parkir di Stasiun Tugu Jogja ternyata dibakar remaja berinisial M (17) karena sakit hati. Remaja yang disabilitas sensorik itu mengaku sembilan kali diturunkan dari kereta api karena kepergok tanpa tiket.
Insiden itu terjadi pada Rabu (12/3/2025) pagi. Remaja itu diduga menyelinap lewat jalur rel akhirnya ditangkap di sekitar Malioboro Jogja.
"Kita tangkap di daerah Malioboro sesaat setelah peristiwa kebakaran tersebut. Ada CCTV, ada hasil labfor, sesuai semua. Hasil keterangan dia juga," jelas Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat dihubungi wartawan, Kamis (13/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan polisi, remaja itu diketahui tak bisa bicara. Polisi pun menggandeng juru bahasa isyarat untuk memeriksa yang bersangkutan dan mengetahui motifnya.
"Yang bersangkutan ternyata punya disabilitas sensorik, artinya tidak bisa berbicara. Berdasarkan keterangan yang kami minta, yang bersangkutan itu merasa sakit hati dengan KAI," terang Endriadi.
Dari hasil pengakuan pelaku, aksi nekat itu dilakukan dengan membakar kertas. Kertas yang menyala itu kemudian digunakan untuk membakar kursi-kursi di dalam gerbong kereta api.
Hal itu dilakukan remaja asal Jakarta itu karena sakit hati. Dia mengaku beberapa kali menumpang kereta api tanpa tiket dan ketahuan petugas.
"Karena yang bersangkutan pernah bermasalah dengan KAI sebanyak 9 kali. Karena yang bersangkutan pernah, sering naik kereta KAI tanpa tiket, dari mulai tahun 2023, tahun 2024 ada beberapa kali. Sehingga sering diturunkan dari kereta, dia sakit hati," jelas dia.
"Dari keterangan beberapa kepala stasiun yang bersangkutan sering diturunkan dari 2023, 2024 dia naik tanpa tiket diturunkan di stasiun berikutnya," imbuh dia.
Diketahui, remaja itu berdomisili di Jakarta. Dia tidak punya tujuan di Jogja.
"Nggak ada pekerjaannya. Nggak ada (tempat tinggal di Jogja) yang bersangkutan alamatnya dari Jakarta. Jadi sering naik kereta yang bersangkutan itu," jelasnya.
Akibat perbuatannya remaja itu pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta. Dia pun terancam hukuman berat karena dituduh melanggar Pasal 180 Jo Pasal 197 ayat (1) UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian atau Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP atau Pasal 406 KUHP.
"Kalau pasalnya memungkinkan (pelaku untuk) kami tahan karena ancamannya 12 tahun," jelasnya.
Punya Catatan Hitam dengan KAI
Sementara itu, Deputy PT KAI Daop 6 Nugroho Dwi Sasongko menyebut tersangka sudah beberapa kali berurusan dengan kereta api. Di antaranya terciduk ganjal rel di Bekasi hingga pencurian motor di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Pelaku juga beberapa kali melakukan aksi vandalisme, pernah mengganjal kereta dengan balok di daerah Bekasi," ungkap Nugroho saat memberikan keterangan di Mapolda DIY, Jumat (14/3).
"Kemudian pernah melakukan pencurian motor di stasiun Palur. Jadi rentetan histori dari pelaku cukup banyak, dan kebetulan berkaitan dengan perkeretaapian," sambungnya.
Dalam kasus pembakaran tiga gerbong kereta itu, KAI menaksir kerugian mencapai miliaran. Kerusakan terparah ada di bagian interior gerbong khususnya di kereta eksekutif.
"Perkiraan sekitar Rp 6,9 miliar untuk tiga kereta itu," ujar Nugroho.
"Kita dari internal sudah cek, kerusakan paling parah di interior, kursi, di board desk, atap kan ada rangka ringannya. Untuk paling parah kerusakannya ada di K1 di kereta eksekutif itu," sambung Nugroho.
Meski begitu, pihaknya memastikan insiden ini tak mempengaruhi angkutan Lebaran. Setelah proses perbaikan selesai, gerbong kereta yang rusak ini akan dikirim ke Balai Yasa guna perbaikan.
"Untuk mudik ini tidak ada isu, karena itu hanya kereta cadangan. Jadi mungkin nanti bisa kita asistensi dari Daop-daop lain juga untuk cadangan di Daop 6," pungkas Nugroho.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang