Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diproses Mabes Polri karena terjerat kasus narkoba setelah hasil tes urine positif sabu. Selain itu, AKBP Fajar ternyata juga terseret kasus dugaan pencabulan anak atau pedofilia.
Dilansir detikBali, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Patar Silalahi mengatakan aksi Fajar terungkap setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mendapatkan informasi dan rekaman video dari Australian Federation Police (AFP) atau Polisi Federal Australia mengenai dugaan kekerasan seksual pada anak di Kota Kupang.
Selanjutnya, surat tersebut diterima oleh Polda NTT dari Divhubinter Polri pada Kamis (23/1). Dalam surat itu menyatakan adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh anggota Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Ditreskrimum Polda NTT langsung melakukan penyelidikan dan melakukan klarifikasi terhadap pemilik hotel di Kota Kupang itu. Polisi kemudian memeriksa tujuh orang sebagai saksi, termasuk pengelola dan petugas hotel.
"Akhirnya itu pada Jumat (14/2/2025), baru kami mendapatkan hasil penyelidikannya. Bahwa benar terjadinya kekerasan seksual terhadap anak," kata Patar, Selasa (11/3/2025).
Fajar diketahui memesan kamar hotel menggunakan identitas berupa fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Dalam pengecekannya, ternyata anggota Polri di Polda NTT. Untuk memastikan, maka kami mencari data di SDM Polda NTT," jelas Patar.
"Kalau untuk korban yang jelas di kami satu orang saja. Itu pencabulan ya," lanjut Patar.
Patar menjelaskan Fajar mencabuli korban berusia enam tahun di hotel Kota Kupang, Selasa (11/6/2024) malam. Ia memesan korban dari remaja perempuan berinisial F (15).
F kemudian membawa korban ke salah satu hotel di Kota Kupang. Fajar sudah menunggu di hotel itu dan selanjutnya terjadi aksi pencabulan.
"Saat itu F dapat uang imbalan Rp 3 juta dari AKBP F (Fajar)," jelas Patar.
Kini Fajar mendapatkan sanksi penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri. "Ya, telah menjalani penempatan khusus di Mabes Polri sejak akhir Februari 2025," ujar Patar.
Patar menjelaskan mantan Kapolres Sumba Timur itu diperiksa oleh Bidang Propam (Bidpropam) Polda NTT pada Kamis (20/2/2025), terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Kupang. Selanjutnya, Fajar dibawa ke Mabes Polri pada Senin (24/2/2025) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Karena merupakan anggota Polda NTT, maka kami melapor ke Bapak Kapolda. Sehingga, yang bersangkutan dipanggil oleh Propam Polda NTT untuk dimintai keterangannya," jelas Patar.
Menurut Patar, dalam proses pemeriksaannya, Fajar secara terbuka memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya. "Dia kooperatif saat kami periksa," kata Patar.
Kasus tersebut, Patar berujar, sebanyak sembilan saksi, termasuk korban pencabulan, kerabat korban, serta petugas hotel di Kota Kupang, juga telah diperiksa oleh Polda NTT.
Saat ini, kasus yang menjerat Fajar sudah naik ke tahap penyidikan pada Selasa (4/3/2025). Meski demikian, Fajar belum ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, dia belum diperiksa oleh Polda NTT sebagai tersangka.
"Perkembangan kasusnya masih proses sidik (penyidikan). Rencananya nanti pekan depan kami ke Mabes Polri baru periksa yang bersangkutan ya. Pastinya saya kasih kabar perkembangannya," pungkas Patar.
Kasus Narkoba
Sebelumnya, Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap Divpropam Mabes Polri. Hasil pemeriksaan, Fajar positif mengonsumsi sabu-sabu.
"Hasil tes urinenya itu positif sabu-sabu saat diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika Chandra di kantornya, Rabu (5/3/2025), dilansir detikBali.
Henry menyebut Polda NTT mendapat tembusan hasil pemeriksaan itu dari Mabes Polri pada Selasa (4/3). Ia menegaskan Fajar merupakan pemakai sabu-sabu, bukan terlibat dalam pengedaran.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan