1 Pelaku Perampas Motor Modus Perang Sarung di Ngemplak Ditangkap

1 Pelaku Perampas Motor Modus Perang Sarung di Ngemplak Ditangkap

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 12 Mar 2025 12:38 WIB
Barang bukti berupa helm yang diamankan dari pelaku perampasan berbalut perang sarung di Ngemplak beberapa waktu lalu.
Barang bukti berupa helm yang diamankan dari pelaku perampasan berbalut perang sarung di Ngemplak beberapa waktu lalu. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Sleman -

Beberapa waktu lalu viral peristiwa perang sarung di Padukuhan Pokoh, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman. Terungkap bahwa kasus tersebut merupakan kasus perampasan sepeda motor. Dalam kasus itu polisi menangkap satu orang pelaku dan 4 orang lainnya masih buron.

"Pelaku yang tertangkap 1 orang kemudian kami masih melakukan pengembangan dengan pelaku lain berjumlah 4 orang masih dalam kejaran atau DPO," kata Kanit Reskrim Polsek Ngemplak Iptu Lili Mulyadi saat ungkap kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (12/3/2025).

Lili bilang, peristiwa tersebut pada dasarnya merupakan kasus perampasan kendaraan. Hanya saja dibalut aksi perang sarung. Adapun dalam kejadian pada Rabu (5/3) lalu, korban yakni PA. Sementara diamankan satu pelaku yakni remaja inisial ZA (18) warga Pakualaman, Kota Jogja.

"Itu kejadiannya perang sarung, tapi ada yang punya misi ingin mencuri motor," ujarnya.

Lili bilang, awalnya antara kelompok korban dan pelaku telah janjian untuk bertemu di Tlogo Putri Kaliurang. Mereka kemudian melakukan perang sarung di sana hingga terjadi perselisihan dan kejar-kejaran.

Dari situ, korban dan temannya bermaksud untuk pulang. Hanya saja mereka dibuntuti oleh pelaku. Di perjalanan, korban dihadang para pelaku yang langsung menabrak motor korban. Pelaku juga memukul dan merampas motor korban.

"Kemudian korban dihadang oleh diduga para pelaku dan diduga para pelaku menabrakkan sepeda motornya dan saksi terjatuh. Kemudian kedua saksi dan rekannya dipukul para pelaku kemudian sepeda motor saksi diambil oleh diduga para pelaku," jelasnya.

Menurut keterangan yang diterima polisi, pelaku merupakan gabungan dari berbagai kelompok. Selain itu ada juga alumni dari berbagai sekolah di Jogja.

"Mereka random mencari korban. Jadi pelaku ini gabungan dari berbagai sekolah ada yang alumni juga," ujarnya.

Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan aksi sejumlah orang melakukan perang sarung viral di media sosial. Disebutkan kejadian itu berada di Pokoh timur Terminal Pakem, Sleman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun peristiwa itu viral usai diunggah akun Instagram @merapi_uncover. Dalam postingan itu disebutkan kejadian sekitar pukul 06.30 WIB. Selain itu disebutkan para pelaku ada yang membawa helm yang diikat dengan sarung. Dijelaskan juga bahwa antara korban dan pelaku sempat kejar-kejaran.

"Sekitar jam 06: 30an Perang sarung tadi pagi di pokoh timur terminal pakem , Yo Ono sek nggowo helem ditaleni sarung , Ono sek nggowo sabuk.

Seko kulon mau wis oyak oyakan Kuwi min," tulis keterangan dalam postingan itu seperti dilihat detikJogja, Rabu (5/3).




(apl/dil)

Hide Ads