Tiga warga negara (WN) Australia nekat mendaki Gunung Rinjani secara ilegal. Ketiganya pun dijatuhi sanksi oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).
Dilansir detikBali, Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), saat ini masih dalam masa pemulihan ekosistem. Ketiga bule nekat mendaki secara ilegal melalui jalur wisata pendakian Sembalun.
Kepala Balai TNGR, Yarman, mengatakan tiga bule itu disanksi blacklist lima tahun dan denda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiganya resmi masuk daftar hitam (blacklist) pendakian selama lima tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 6 juta untuk ketiganya," kata Yarman dalam keterangan resminya, Selasa (4/3/2025).
Yarman menjelaskan petugas Balai TNGR awalnya mendeteksi keberadaan tiga pendaki asing di Plawangan Sembalun melalui rekaman closed-circuit television (CCTV), Minggu (2/3) sekitar pukul 16.30 Wita. Mereka nekat melakukan pendakian ilegal melalui jalur Bawak Nao atau Kandang Sapi pada tengah malam sekitar pukul 00.00 Wita.
Petugas Balai TNGR yang menerima laporan pada pukul 14.30 Wita langsung berkoordinasi dengan tim dan Pokja WCM untuk melakukan penjagaan di pintu keluar Bawak Nao. Namun, ketiga pendaki tersebut tidak kunjung turun hingga pukul 23.00 Wita.
Keesokan harinya, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 10.00 Wita, petugas mendapatkan informasi ketiganya menginap di Hotel Rinjani Guest, dekat pintu masuk Kandang Sapi, Jalur Bawak Nao. Tim Balai TNGR mengecek di Hotel The Gate pada pukul 10.55 Wita dan berhasil menemukan ketiga pendaki tersebut.
"Setelah diberikan penjelasan terkait regulasi pendakian di TNGR, mereka mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif dengan membayar denda serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," tegas Yarman.
Yarman menjelaskan sanksi yang dijatuhkan berupa denda dan blacklist pendakian selama lima tahun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Denda Rp 6 juta itu harus disetorkan ke rekening kas negara.
Yarman melanjutkan, Gunung Rinjani saat ini masih dalam masa pemulihan ekosistem sehingga jalur pendakian ditutup untuk sementara waktu. Setiap pendaki wajib mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kelestarian alam dan keselamatan bersama.
"Kami mengimbau seluruh pendaki untuk selalu mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi keamanan, kenyamanan, serta kelestarian Gunung Rinjani. Gunung ini bukan sekadar destinasi wisata, tetapi juga rumah bagi ekosistem yang harus dijaga," tegas Yarman.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar