Tiga warga negara (WN) Australia nekat mendaki saat Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditutup. Akibatnya, ketiga bule Aussie itu didenda Rp 6 juta dan di-blacklist oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).
Kepala Balai TNGR, Yarman, menegaskan sanksi tegas diberikan kepada tiga pendaki asal Australia itu seusai nekat mendaki secara ilegal melalui jalur wisata pendakian Sembalun. Padahal, Gunung Rinjani saat ini masih dalam masa pemulihan ekosistem.
"Ketiganya resmi masuk daftar hitam (blacklist) pendakian selama lima tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 6 juta untuk ketiganya," kata Yarman dalam keterangan resminya, Selasa (4/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yarman menjelaskan petugas Balai TNGR awalnya mendeteksi keberadaan tiga pendaki asing di Plawangan Sembalun melalui rekaman closed-circuit television (CCTV), Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 16.30 Wita. Mereka nekat melakukan pendakian ilegal melalui jalur Bawak Nao atau Kandang Sapi pada tengah malam sekitar pukul 00.00 Wita.
Petugas Balai TNGR yang menerima laporan pada pukul 14.30 Wita langsung berkoordinasi dengan tim dan Pokja WCM untuk melakukan penjagaan di pintu keluar Bawak Nao. Namun, ketiga pendaki tersebut tidak kunjung turun hingga pukul 23.00 Wita.
Keesokan harinya, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 10.00 Wita, petugas mendapatkan informasi ketiganya menginap di Hotel Rinjani Guest, dekat pintu masuk Kandang Sapi, Jalur Bawak Nao. Tim Balai TNGR mengecek di Hotel The Gate pada pukul 10.55 Wita dan berhasil menemukan ketiga pendaki tersebut.
"Setelah diberikan penjelasan terkait regulasi pendakian di TNGR, mereka mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif dengan membayar denda serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," tegas Yarman.
Yarman menjelaskan sanksi yang dijatuhkan berupa denda dan blacklist pendakian selama lima tahun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Denda Rp 6 juta itu harus disetorkan ke rekening kas negara.
Gunung Rinjani, Yarman berujar, saat ini masih dalam masa pemulihan ekosistem sehingga jalur pendakian ditutup untuk sementara waktu. Setiap pendaki wajib mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kelestarian alam dan keselamatan bersama.
"Kami mengimbau seluruh pendaki untuk selalu mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi keamanan, kenyamanan, serta kelestarian Gunung Rinjani. Gunung ini bukan sekadar destinasi wisata, tetapi juga rumah bagi ekosistem yang harus dijaga," tegas Yarman.
(iws/iws)