Terimpit kebutuhan ekonomi, seorang pak ogah di Gamping, Sleman, inisial MH (29), nekat mencuri motor milik saudaranya. Pelaku berhasil membawa kabur Honda Scoopy AB 4517 UR setelah sebelumnya mencuri kunci motor di rumah saudaranya.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menuturkan untuk memuluskan aksinya, MH terlebih dahulu masuk rumah korban di Nogotirto, Gamping secara diam-diam. Selanjutnya mencari kunci yang tergeletak di rumah. Tak hanya itu, MH juga sempat mengacak-acak kamar anak korban.
Sebelum beraksi, MH telah terlebih dahulu memantau kondisi rumah. Saat dirasa sepi langsung mengambil kunci Honda Scoopy. Dia lalu beraksi saat penghuni rumah terlelap tidur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi MH ini masuk rumah korban yang juga masih ada hubungan saudara, sehari sebelumnya. Tujuannya untuk mengambil kunci Honda Scoopy, tapi juga sempat mengacak-acak kamar anak korban," jelasnya dalam rilis kasus di Mapolsek Gamping, Jumat (21/2/2025).
Pada malam harinya, korban MM (45), sempat curiga karena kondisi rumah berantakan. Bahkan saat itu juga sempat mencari keberadaan kunci Honda Scoopy. Namun tidak curiga bahwa rumahnya sempat disatroni.
Merasa tak ada barangnya yang hilang, MM lalu istirahat dan tidur. Barulah pada pagi harinya, Honda Scoopy miliknya sudah tak berada di halaman rumah. Sempat mencari ke sejumlah lokasi namun tetap tidak ditemukan.
"Pagi harinya sekitar pukul 05.00 WIB, korban bangun tidur dan membuka jendela didapati sepeda motor yang semula terparkir di depan rumah sudah tidak ada. Lalu korban keluar dan mengecek keliling sekeliling rumah korban sepeda motor tersebut tidak ada," katanya.
Mendapati kondisi ini, MM lalu mengecek sejumlah barang berharga di rumah. Hasilnya dua jam tangan pintar (smartwatch) juga telah hilang. Selanjutnya, MM mengecek rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah dan lingkungan korban.
"Korban juga melaporkan ke Polsek dan saat dicek rekaman CCTV memang ada sosok mencurigakan. Setelah ditelisik tenyata memang MH pelakunya," ujarnya.
MH berhasil ditangkap di kediamannya, Nogotirto, Gamping, Sleman. Hanya saja barang bukti Honda Scoopy telah raib. Ini karena tersangka langsung menjual dan telah terjadi sejumlah perpindahan tangan.
Bowo berujar MH menjual Honda Scoopy kepada pria bernama ES seharga Rp 2,6 Juta. Setelahnya oleh ES dijual kembali kepada K seharga Rp 2,8 juta. Lalu oleh K dijual lagi kepada A seharga Rp 3Juta.
"Terakhir dijual oleh A di marketplace seharga Rp 3,5 juta. Nah ini yang terakhir kemudian tidak diketahui keberadaan sepeda motor tersebut, sehingga sepeda motor oleh penyidik ditetapkan sebagai daftar pencarian barang bukti," katanya.
Saat diberi kesempatan berbicara, MH mengaku dia nekat menggondol Scoopy saudaranya karena tidak punya uang.
"Kepepet, butuh uang untuk hidup. Sehari-hari cuma jadi pak ogah di perempatan," katanya lirih.
Atas aksinya ini, MH dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman yang disangkakan adalah maksimal 7 tahun penjara. Selama proses penyidikan, MH telah ditahan di Mapolsek Gamping.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku berupa jam tangan Mi Watch warna hitam dan jam tangan Kid Watch warna hitam kombinasi kuning. Lalu Honda Astrea C100 yang menjadi sarana saat beraksi," ujarnya.
(apu/afn)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan