Pria 64 Tahun Berulang Kali Perkosa Anak Tiri-Ponakan, Korban Diancam Parang

Regional

Pria 64 Tahun Berulang Kali Perkosa Anak Tiri-Ponakan, Korban Diancam Parang

Deni Wahyono - detikJogja
Kamis, 13 Feb 2025 10:23 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi perkosaan. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jogja -

Polisi menetapkan pria inisial M (64) sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap keponakan dan anak tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku melakukan aksinya berulang kali menggunakan ancaman.

"Jika menolak ajakan pelaku, korban diancam dengan parang. Termasuk dicubit betis dan kakinya. Sedangkan untuk anak tirinya hanya dicubit paha agar diam," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Fajar Riansyah Pratama, Rabu (12/2/2025), dilansir dari detikSumbagsel.

Peristiwa itu terjadi di di Kabupaten Bangka Barat (Babar), Bangka Belitung (Babel). Kejadian itu terungkap saat salah satu korban buka suara dan bercerita kepada temannya. Cerita itu sampai ke orang tua korban yang langsung melaporkan kasus ini ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajar mengungkapkan aksi bejat tersangka ini dilakukan berulang kali atau sejak tahun 2018. Kala itu korban masih berusia 11 tahun. Aksinya dilakukan saat rumah sedang sepi.

"Tersangka M sudah berkali-kali melakukan persetubuhan terhadap korban (ponakan-anak tiri). Korban ponakan terakhir Jumat (7/2) dan anak tirinya selang sehari, Sabtu (8/2)," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Iya pada saat istrinya tidak ada di rumah dan anak tiri pelaku tidur di samping korban. Begitu pun sebaliknya," sambungnya.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sudah ditahan dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Tersangka inisial M (64) sudah kita ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap keponakan dan anak tirinya," kata Kasat.




(afn/aku)

Hide Ads