Pria inisial M (64) asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sudah menjadi tersangka pemerkosaan terhadap keponakan dan anak tirinya yang masih di bawah umur. Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korbannya dengan senjata tajam (sajam) jenis parang.
"Jika menolak ajakan pelaku, korban diancam dengan parang. Termasuk dicubit betis dan kakinya. Sedangkan untuk anak tirinya hanya dicubit paha agar diam," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Fajar Riansyah Pratama kepada detikSumbagsel, Rabu (12/2/2025).
Fajar mengungkapkan aksi bejat tersangka ini dilakukan berulang kali atau sejak berusia 11 tahun. Kala itu korban masih kelas 5 SD. Aksinya dilakukan saat istri sekaligus bibi dan ibu korban sedang tidak ada di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka M sudah berkali-kali melakukan persetubuhan terhadap korban (ponakan-anak tiri). Korban ponakan terakhir Jumat (7/2) dan anak tirinya selang sehari, Sabtu (8/2/2025)," ungkapnya.
"Iya pada saat istrinya tidak ada di rumah dan anak tiri pelaku tidur di samping korban. Begitu pun sebaliknya," sambungnya.
Polisi mengungkap motif tersangka memerkosa ponakan dan anak tirinya tersebut. Kata Fajar, korban dijadikan pemuas nafsu pelaku.
"Motifnya adalah menyalurkan nafsu," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pria asal Palembang, Sumatera Selatan, berinisial M (64) yang memerkosa keponakan dan anak tirinya di Kabupaten Bangka Barat (Babar) ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Tersangka inisial M (64) sudah kita ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap keponakan dan anak tirinya," kata Kasat.
(csb/csb)