Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Ditegur Hakim gegara Nunduk Terus

Nasional

Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Ditegur Hakim gegara Nunduk Terus

Rizky Adha Mahendra - detikJogja
Senin, 10 Feb 2025 15:25 WIB
Tiga oknum TNI AL menjalani sidang dakwaan kasus penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak. Dua pelaku didakwa pasal pembunuhan berencana. (Rizky AM/detikcom)
Foto: Tiga oknum TNI AL menjalani sidang dakwaan kasus penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak. Dua pelaku didakwa pasal pembunuhan berencana. (Rizky AM/detikcom)
Jogja -

Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, salah satu dari tiga oknum TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak, sempat ditegur hakim ketua di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Gegaranya terdakwa itu terus menunduk.

Dilansir detikNews, sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta itu digelar hari ini, Senin (10/2). Setelah dakwaan dibacakan oleh oditur militer kepada para terdakwa, hakim menanyakan apakah terdakwa sedang sakit.

"Terdakwa Satu, kamu lagi sakit?" kata hakim ketua, Letkol Chk Arif Rachman, Senin (10/2/2025), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siap, tidak," jawab terdakwa.

"Dari tadi nunduk terus kamu," kata hakim.

ADVERTISEMENT

"Siap," jawab terdakwa.

Dalam kasus pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil inisial IA, tiga oknum TNI AL itu didakwa Pasal 340 KUHP. Terdakwa satu yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua yaitu Sertu Akbar Adli, dan terdakwa ketiga yaitu Sertu Rafsin Hermawan.

"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai, untuk terdakwa 1 dan terdakwa 2," kata Oditur Militer, Mayor Gori Rambe saat membacakan dakwaan.

"Kesatu primer, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," sambungnya.

Ketiganya juga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

"Untuk Terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa-3 dan kedua, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Mayor Gori Rambe saat saat membacakan dakwaan.




(dil/ahr)

Hide Ads