Niat Sholat Jenazah Laki-laki Lengkap Rukun, Tata Cara, dan Serba-serbinya

Niat Sholat Jenazah Laki-laki Lengkap Rukun, Tata Cara, dan Serba-serbinya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Minggu, 09 Feb 2025 11:08 WIB
Tata cara dan bacaan sholat jenazah lengkap takbir 1 sampai 4
Ilustrasi sholat jenazah. Foto: Freepik/freepik
Jogja -

Sebelum menunaikan sholat Jenazah maupun ibadah-ibadah lain, seorang muslim mesti berniat terlebih dahulu. Seperti apa niatnya? Simak niat sholat jenazah laki-laki plus rukun dan tata caranya di bawah ini!

Dirujuk dari buku Fikih Pengurusan Jenazah karya Yulian Purnama, sholat jenazah hukumnya fardhu kifayah. Artinya gugur kewajiban seorang muslim bila sebagian kaum muslimin sudah mengerjakannya. Namun, bila tidak ada yang melakukan, seluruh kaum muslim jadi berdosa.

Rasulullah SAW bersabda:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يؤتى بالرجل الميت ، عليه الدين ، فيسأل (هل ترك لدينه من قضاء ؟) فإن حدث أنه ترك وفاء صلى عليه ، وإلا قال (صلوا على صاحبكم)

Artinya: "Rasulullah SAW pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang lelaki. Lelaki tersebut masih memiliki hutang. Maka beliau bertanya, 'Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya?' Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun menyolatkannya. Jika tidak ada, maka beliau bersabda, 'Sholatkanlah saudara kalian.'" (HR Muslim no 1619)

ADVERTISEMENT

Seorang muslim sudah semestinya mengetahui tata cara sholat jenazah secara menyeluruh. Dengan demikian, bila ada muslim yang meninggal dunia, ia dapat turut mengikuti sholat jenazah.

Dalam artikel ini, detikJogja sudah mempersiapkan pembahasan lengkap mengenai sholat jenazah laki-laki. Penjelasan meliputi bacaan niat kemudian dilanjutkan dengan rukun serta tata cara sholat jenazah.

Niat Sholat Jenazah Laki-laki

Dikutip dari laman NU Online, niat punya posisi penting dalam ibadah. Tanpa niat, ibadah seseorang tidak sah. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda mengenai urusan niat ini:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Artinya: "Sesungguhnya setiap amal itu bergantung kepada niat, dan sesungguhnya tiap-tiap orang tidak lain (akan memperoleh balasan dari) apa yang diniatkannya." (HR Bukhari dan Muslim).

Pun juga sholat jenazah, seorang muslim perlu berniat. Niat sejatinya tempatnya dalam hati. Imam Nawawi al-Bantani dalam kitabnya, Nihayatuz Zain fi Irsyad al-Mubtadiin, menjelaskan:

النِّيَّةُ لُغَةً الْقَصْدُ وَشَرْعًا قَصْدُ الْشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ فَإِنْ تَرَاخَى عَنْهُ سُمِّيَ عَزْمًا وَحُكْمُهَا الْوُجُوْبُ وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ

Artinya: "Niat secara bahasa adalah menyengaja, sedangkan menurut istilah syariat ialah tekad untuk melakukan sesuatu yang terbersit besertaan dengan melakukan suatu pekerjaan. Apabila tekad kuat tersebut terbersit sebelum melakukannya maka disebut dengan 'azm. Hukumnya niat adalah wajib, dan tempatnya niat adalah dalam hati."

Namun, bila detikers mengikuti pendapat melafalkan niat, begini bacaan Arab, Latin, dan artinya, dilansir laman NU Lampung:

أُصَلِّيْ عَلَى هٰذَا الـمَيِّتِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Arab Latin: Ushalli 'alaa haadzal mayyiti fardlan lilaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat sholat atas jenazah (laki-laki) ini fardhu karena Allah ta'ala."

Bila mengerjakan sholat jenazah secara berjamaah dan detikers adalah makmum, maka niatnya menjadi:

أُصَلِّيْ عَلَى مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ الْإِمَامُ مَأْمُومًا فَرْضًا لله تَعَالَى

Arab Latin: Ushalli 'alâ man shalla 'alaihil imâmu ma'mûman fardlan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku niat shalat atas jenazah yang dishalati imam fardhu karena Allah ta'âlâ."

Rukun dan Tata Cara Sholat Jenazah Laki-laki

Dirangkum dari buku Fikih Pengurusan Jenazah karya Yulian Purnama dan laman NU Lampung, begini rukun serta tata cara sholat jenazah laki-laki.

1. Berniat

Bacaan niatnya bagi detikers yang mengikuti pendapat pelafalan niat bisa dilihat pada sub bahasan sebelumnya. Namun, perlu diingat bahwa sejatinya niat ada di dalam hati, tidak perlu diucapkan sebagaimana Rasulullah tuntunkan.

2. Berdiri

Sholat jenazah, baik perempuan maupun laki-laki, dikerjakan dengan cara berdiri. Bila detikers tidak mampu karena sedang sakit atau udzur lain, maka diperbolehkan duduk. Wallahu a'lam bish-shawab.

3. Takbir Empat Kali

Jumlah takbir sholat jenazah adalah empat kali. Sebagai catatan, takbiratul ihram dihitung sebagai bagian dari empat takbir tersebut. Bila kurang dari empat takbir, sholat jenazah dianggap tidak sah.

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم صلى على أصحمة النجاشي، فكبرعليه أربعاً

Artinya: "Rasulullah SAW mensholatkan Ashamah an-Najasyi, beliau bertakbir empat kali." (HR Bukhari no 1334 dan Muslim no 952)

4. Membaca Al-Fatihah Setelah Takbir Pertama

Setelah takbiratul ihram, detikers bisa membaca surat al-Fatihah dengan didahului ta'awudz terlebih dahulu. Sebelumnya, tidak perlu untuk membaca doa istiftah. Begini bunyi hadits landasan membaca surat al-Fatihah dalam sholat jenazah:

صليت خلف ابن عباس رضي الله عنهما على جنازة، فقراً بفاتحة الكتاب، قال : ليعلموا أنها سنة

Artinya: "Aku sholat bermakmum kepada Ibnu Abbas RA dalam shalat jenazah. Beliau membaca al-Fatihah. Beliau lalu berkata: 'Agar mereka tahu bahwa ini adalah sunnah (Nabi).'" (HR Bukhari no 1335)

5. Membaca Sholawat kepada Nabi Muhammad SAW Setelah Takbir Kedua

Bacaan sholawatnya adalah:

اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Arab Latin: Allahumma shalli 'alaa Muhammad, wa 'alaa aali Muhammad, kamaa shollaita 'alaa Ibrahim, wa 'alaa aali Ibrahim, wa baarik 'alaa Muhammad, wa 'alaa aali Muhammad, kamaa baarakta 'alaa Ibrahim, wa 'alaa aali Ibrahim, fil 'aalamiina innaka hamiidun majiid.

Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad dan kepada keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Limpahkan pula keberkahan bagi Nabi Muhammad dan bagi keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana telah Engkau limpahkan keberkahan bagi Nabi Ibrahim dan bagi keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya di alam semesta Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung."

6. Mendoakan Jenazah Setelah Takbir ketiga

Bacaan doa lengkapnya menurut hadits shahih adalah:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِعَ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَفْهِ مِنَ الخَطَايَا كَمَا نَفَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدُّنْسِ وَأَبْدِلَهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا من زوجه وَأَدْخِلْهُ الجَنَّةَ وَأَعدَهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ

Artinya: "Ya Allah, berilah ampunan baginya dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah ia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah ia dengan air, es, dan salju. Bersihkanlah dia dari kesalahannya sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya semula, istri yang lebih baik dari istrinya semula. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah ia dari adzab kubur dan adzab neraka." (HR Muslim no 963)

Atau, membaca penggalan awal doa tersebut, yang berbunyi:

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ

Arab Latin: Allâhumaghfir lahu.
Artinya: "Ya Allah, ampunilah dia (laki-laki)."

7. Berdoa atau Diam Sejenak Setelah Takbir Keempat

Berikut ini doanya untuk jenazah laki-laki:

اَللّٰهُمَّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنَّا بَعدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Arab Latin: Allâhumma lâ tahrimnâ ajrahu wa la taftinna ba'dahu waghfir lanâ wa lahu.

Artinya: "Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia."

Namun, ada juga ulama yang menganjurkan untuk diam sejenak. Landasannya adalah hadits dari Abu Umamah al-Bahili RA berikut ini:

"Bahwa sunnah dalam sholat jenazah adalah imam bertakbir kemudian membaca al-Fatihah (setelah takbir pertama) secara sirr (lirih), kemudian bersholawat kepada Nabi SAW, kemudian berdoa untuk mayit setelah beberapa takbir. Kemudian setelah itu tidak membaca apa-apa lagi. Kemudian salam." (HR Asy-Syafi'i nomor 588 dan Al-Baihaqi nomor 7209. Oleh Syaikh al-Albani, hadits ini dishahihkan)

8. Salam

Terakhir, sholat jenazah ditutup dengan salam. Salam ini dilakukan dua kali, yakni ke kanan dan kiri. Adapun yang termasuk rukun hanya salam ke arah kanan saja.

Posisi Berdiri Imam Sholat Jenazah Laki-laki

Kala mengerjakan sholat jenazah laki-laki, di mana posisi imam? Untuk sholat jenazah laki-laki, imam berdiri sejajar dengan bagian kepala mayit. Sementara itu, dalam sholat jenazah wanita, posisi imam sejajar di bagian tengahnya.

"قال العلاء بن زياد : يا أبا حمزة، هكذا كان يفعل رسولُ الله صلى الله عليه وسلم ؛ يُصلي على الجنازة كصلاتك، يكبر عليها أربعا، ويقوم عند رأس الرجل وعجيزة المرأة ؟ قال : نعم

Artinya: "Al 'Ala bin Ziyad mengatakan: 'Wahai Abu Hamzah (Anas bin Malik), apakah praktek Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam dalam shalat jenazah seperti yang engkau lakukan? Bertakbir 3 kali, berdiri di bagian kepala lelaki dan di bagian tengah wanita?' Anas bin Malik menjawab: 'Iya'". (HR Abu Daud no 3194 dan Tirmidzi no 1034)

Di Mana Tempat Sholat Jenazah?

Paling utama, sholat jenazah dilakukan di luar masjid. Hal ini sebagaimana dilakukan Nabi Muhammad SAW dahulu.

"Rasulullah SAW mengumumkan kematian an-Najasyi di hari ia wafat. Kemudian beliau keluar ke lapangan lalu menyusun shaf untuk sholat, kemudian bertakbir empat kali." (HR Bukhari no 1245)

Namun, diperbolehkan juga untuk sholat dalam masjid. Aisyah RA berkata:

"Demi Allah! Tidaklah Nabi SAW mensholatkan jenazah Suhail bin Baidha' dan saudaranya (Sahl), kecuali di masjid." (HR Muslim no 973)

Bila detikers baru sempat melayat setelah jenazah dikebumikan, maka boleh sholat jenazah di pemakaman. Dalilnya adalah hadits berikut:

انْتَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى قَبْرِ رَطْبٍ، فَصَلَّى عَلَيْهِ وَصَفُوا خَلْفَهُ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا

Artinya: "Rasulullah SAW pernah berhenti di sebuah kuburan yang masih basah. Ia sholat (jenazah) di sana dan menyusun shaf untuk sholat. Beliau bertakbir empat kali." (HR Muslim no 954)

Demikian pembahasan lengkap mengenai sholat jenazah laki-laki, mulai dari niat hingga tata caranya. Semoga bermanfaat!




(par/par)

Hide Ads