Warga Bantul Curi Emas Senilai Rp 40 Juta Milik Kakak, Duitnya buat Foya-foya

Warga Bantul Curi Emas Senilai Rp 40 Juta Milik Kakak, Duitnya buat Foya-foya

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Sabtu, 08 Feb 2025 14:55 WIB
Ilustrasi maling
Foto: Ilustrasi maling (dok. detik)
Bantul -

Seorang warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul diciduk polisi usai terbukti mencuri perhiasan senilai puluhan juta rupiah milik kakaknya sendiri. Uang hasil penjualan perhiasan sendiri pelaku gunakan untuk berfoya-foya.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan, kejadian bermula saat korban RR (35), warga Gumul Indah, Ngestiharjo meninggalkan rumah sejak hari Minggu (5/1) dan kembali hari Rabu (8/1). Saat pergi, RR sudah memastikan pintu kamarnya dalam keadaan terkunci.

"Pulang dari bepergian, korban memanggil tukang kunci karena kunci lemari kamarnya tidak kunjung ketemu," katanya saat dihubungi detikJogja, Sabtu (8/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pembuatan kunci duplikat selesai, RR membuka pintu lemari kamarnya. Namun, kotak berisi perhiasan miliknya sudah tidak ada di dalam lemari tersebut.

"Perhiasan yang hilang terdiri dari dua gelang emas warna putih, tiga gelang emas warna kuning, dua cincin emas warna putih dan empat cincin emas warna kuning. Untuk nilai kerugiannya sekitar Rp 40 juta," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Merasa dirugikan, RR melaporkan kejadian itu ke Polsek Kasihan. Mendapat laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.

"Pelaku diamankan di kos-kosan daerah Rukeman, Tamantirto, Kasihan, Bantul kemarin Kamis (6/2) sore," ujarnya.

Adapun pelaku adalah SW (29) alias Koko, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Sedangkan untuk barang bukti, polisi menyita satu unit tablet, satu kipas angin, satu paket converter mouse keyboard, satu unit motor dan saru unit smartphone.

"Dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku adalah adik kandung korban," katanya.

Menyoal perhiasan hasil curian Koko, Jeffry menyebut sudah dijual. Di mana uang hasil curiannya untuk berfoya-foya.

"Uang hasil penjualan perhiasan digunakan pelaku untuk bersenang-senang," ujarnya.

Jeffry menambahkan, saat ini Koko sudah ditahan di Polswk Kasihan. Atas perbuatannya, Koko disangkakan pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga.




(apu/ahr)

Hide Ads