Setelah pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 selesai diselenggarakan, tidak sedikit masyarakat yang menantikan waktu pelantikan kepala daerah yang baru. Lantas, kapan pelantikan kepala daerah 2025 terbaru bakal diselenggarakan?
Merujuk dari laman resmi KemenPAN-RB, disampaikan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 direncanakan pada 6 Februari 2025. Tanggal tersebut merupakan pelantikan kepala daerah gelombang pertama.
Untuk diketahui, pelantikan kepala daerah direncanakan berlangsung selama tiga gelombang atau termin. Gelombang pertama ditujukan bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa. Kemudian gelombang kedua untuk kepala daerah yang hasil gugatannya terkait pemilihan ditolak atau dibatalkan, sedangkan gelombang ketiga khusus kepala daerah yang hasil pemilihannya gugatannya diterima dan memerlukan pemungutan suara ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadwal pelantikan untuk dua kelompok kepala daerah yang hasil pemilihannya masih bersengketa itu akan disesuaikan dengan hasil sidang MK ataupun hasil pemilihan ulang" terang Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, sebagaimana dikutip pada Kamis (6/2/2025).
Namun demikian, ternyata terdapat perubahan jadwal pelantikan kepala daerah gelombang pertama yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Berikut jadwal pelantikan kepala daerah 2025 terbaru yang patut diperhatikan oleh masyarakat.
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah 2025
Mengutip dari laman resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati terkait jadwal pelantikan kepala daerah tahap satu. Adapun salah satu tanggal yang dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai waktu pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dengan hukum adalah 20 Februari 2025.
Melalui rapat kerja Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pengumuman terkait tanggal 20 Februari 2025 yang dipilih oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai tanggal pelantikan kepala daerah tahap pertama. Sebelumnya terdapat beberapa opsi tanggal yang diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis" terang Mendagri Tito Karnavian, dikutip pada Kamis (6/2/2025).
Alasan pemilihan tanggal tersebut didasarkan pada pertimbangan terkait proses administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Mendagri RI Tito Karnavian juga menegaskan pemilihan tanggal 20 Februari 2025 sebagai tanggal pelantikan kepala daerah baru bukan perintah presiden, melainkan usulan-usulan yang kemudian dipilih oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Saya ingin mengoreksi bahwa tanggal 20 Februari ini bukan perintah Presiden, melainkan usulan saya yang kemudian dipilih oleh beliau" lanjut Mendagri RI Tito Karnavian, sebagaimana dikutip pada Kamis (6/2/2025).
Tahapan Pelantikan Kepala Daerah 2025
Lantas bagaimana tahap pelantikan kepala daerah 2025 nantinya? Dikutip dari laman resmi Diskominfo Rejang Lebong, terdapat rencana jadwal pelantikan kepala daerah 2025 yang disampaikan oleh Mendagri RI Tito Karnavian dalam sesi zoom meeting pada Senin (3/2/2025) lalu.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih atas hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dan dismissal akan berlangsung pada 20 Februari 2025. Terdapat beberapa tahapan yang disampaikan terkait dengan pelantikan pelantikan kepala daerah terbaru nantinya. Berikut rincian perencanaan tahap pelantikannya:
- 4-5 Februari 2025: Penyerahan atau penyampaian putusan
- 6-8 Februari 2025: Penetapan calon terpilih oleh KPU Provinsi, Kabupaten, atau Kota
- 9-11 Februari 2025: KPU Provinsi, Kabupaten, atau Kota menyampaikan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD Provinsi, Kabupaten, atau Kota
- 12-14 Februari 2025: Penyampaian pengesahan pengangkatan oleh DPRD Provinsi, Kabupaten, atau Kota
- 17 Februari 2025: Menteri meneruskan usul pengesahan kepada presiden (untuk gubernur) dan gubernur meneruskan usul pengesahan kepada menteri (untuk bupati atau walikota)
- 20 Februari 2025: Pengesahan pengangkatan calon terpilih oleh presiden dan menteri
Terdapat skema tahapan yang turut diuraikan apabila tidak adanya penyampaian pengesahan pengangkatan oleh DPRD Provinsi, Kabupaten, atau Kota. Berikut perencanaan tahapannya:
- 17-21 Februari 2025: Jika DPRD Provinsi tidak menyampaikan pengesahan pengangkatan dalam waktu 5 hari kerja kepada menteri, menteri mengusulkan pengesahan kepada presiden. Jika DPRD Kabupaten atau Kota tidak menyampaikan pengesahan pengangkatan dalam waktu 5 hari kerja kepada menteri melalui gubernur, gubernur mengusulkan pengesahan kepada menteri
- 24 Februari 2025: Menteri meneruskan usul pengesahan kepada presiden (untuk gubernur) dan gubernur meneruskan usul pengesahan kepada menteri (untuk bupati atau walikota)
- 25 Februari sampai 14 Maret 2025: Pengesahan pengangkatan calon terpilih oleh presiden dan menteri
Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah
Lantas, seperti apa tata cara pelantikan kepala daerah yang direncanakan akan berlangsung pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang? Terkait hal tersebut ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang menjelaskannya.
Tertuang di dalam Pasal 2 bahwa kepala daerah akan mengucapkan sumpah atau janji pada hari pelantikan. Adapun bunyi pasal tersebut menyatakan:
"(1) Kepala daerah dan /atau wakil kepala daerah sebelum memangku jabatan dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji.
(2) Pengucapan sumpah/janji dipandu oleh pejabat yang melantik."
Kemudian pihak-pihak yang akan melakukan pelantikan terhadap kepala daerah baru juga telah diatur di dalam Pasal 3 ayat (1). Dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh menteri. Berikut bunyi pasal tersebut:
"(1) Menteri atas nama Presiden melantik gubernur dan/atau wakil gubernur."
Berbeda dengan gubernur dan wakil gubernur yang dilantik oleh menteri, bupati dan wakil bupati dilantik secara langsung oleh gubernur. Hal ini tertuang di dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyebut:
"(1) Gubernur atas nama Presiden melantik bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota."
Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 12 bahwa terdapat susunan acara yang akan berlangsung selama pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berikut rincian susunan acaranya:
- Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
- Pembukaan rapat paripurna istimewa DPRD dipimpin oleh pimpinan DPRD
- Pembacaan keputusan presiden atau keputusan menteri oleh pimpinan DPRD
- Pengucapan sumpah atau janji dipimpin oleh menteri atau gubernur
- Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah, menteri, atau gubernur
- Pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan keputusan oleh menteri atau gubernur
- Kata-kata pelantikan oleh menteri atau gubernur
- Serah terima jabatan
- Sambutan menteri atau gubernur
- Pembacaan doa berdasarkan mayoritas agama yang dianut masyarakat di daerah setempat
- Penutupan rapat paripurna istimewa DPRD oleh pemimpin DPRD
Demikian tadi sekilas penjelasan mengenai tanggal pelantikan kepala daerah 2025 terbaru lengkap dengan rincian tahapan dan tata caranya. Semoga bermanfaat.
(par/afn)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas