Agus Prasetyo (39) yang membunuh istrinya menggunakan linggis di Karangjati, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, telah ditahan di Polres Bantul. Dia dijerat UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry mengatakan, Agus ditangkap tak jauh dari rumahnya pada Selasa (4/2) siang. Pada hari itu juga Agus ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka kemarin, penetapan itu dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban atau penganiayaan jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya," kata Jeffry saat dihubungi wartawan, Rabu (5/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeffry menjelaskan, Agus kini telah menjalani penahanan di ruang tahanan Polres Bantul.
"Disangkakan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Agus membunuh istrinya, Watiyem (33) lantaran emosi gegara istrinya meminta cerai. Dia menghabisi istrinya menggunakan linggis pada Sabtu (1/2) pekan lalu. Pembunuhan itu terjadi di rumah Agus di Karangjati, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
Kasus ini terungkap setelah mayat korban ditemukan warga di dalam rumah Agus yang terkunci pada Selasa (4/2) pagi. Mayat korban dalam kondisi terbungkus kain merah dan sudah membusuk.
(dil/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas