Polisi menetapkan tiga tersangka terkait pesta seks sesama jenis laki-laki di Kawasan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dua tersangka itu ternyata sudah berkeluarga.
Para tersangka merupakan tuan rumah acara atau host berinisial RH alias R dan RE alias E. Satu tersangka lainnya ialah pria BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks.
Dilansir dari detikNews, Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah mengatakan dua tersangka telah beristri. Mereka adalah RH dan RE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tersangka, dua yang sudah berkeluarga, yang membiayai (gelaran pesta seks)," katanya saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).
RH dan RE juga disebut pernah dipecat dari pekerjaannya karena perilaku seksualnya. Keduanya diketahui pernah menjadi peserta pesta gay lainnya.
"Mereka bekerja di swasta, tapi sudah dihentikan pekerjaannya karena perilaku seksualnya juga sudah diketahui," ujarnya.
Ada Peserta Sudah Beristri
Iskandarsyah juga menyebut beberapa peserta sudah memiliki istri. Pihak kepolisian meminta keluarga peserta untuk menjemput mereka di kantor polisi setelah sebelumnya diamankan saat penggerebekan.
"Untuk pesertanya sudah kami data kan, diidentifikasi, sidik jari, dan dokumentasi foto, dan untuk mereka sudah dijemput dan dari keluarganya masing-masing ada yang sudah menikah. Saya meminta untuk istrinya datang dan untuk yang belum berkeluarga saya minta langsung ibunya langsung untuk menjemput saksi tersebut karena sudah kita mintai keterangan," jelasnya.
Diketahui, kasus itu diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2) malam. Total ada 56 orang laki-laki yang diamankan pihak kepolisian. Polisi turut mengamankan alat kontrasepsi hingga obat anti-HIV di lokasi.
Para peserta menggunakan stiker glow in the dark selama pelaksanaan pesta seks. Para host sengaja menyewa kamar jenis deluxe yang berukuran lebih besar untuk gelaran pesta seks yang diikuti puluhan peserta.
Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Berikut bunyi pasal-pasal terkait:
UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang
menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 33
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(afn/rih)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar