Belasan karyawan toko elektronik Atakrib di Gamping, Sleman, ditangkap usai ketahuan mencuri stok gudang. Mereka menyelundupkan barang curian berupa TV hingga AC itu saat pengiriman barang.
"Kejadian di Atakrib Office & Warehouse, Gamping. Kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Korban yaitu Atakrib Office & Warehouse," kata Kapolresta Sleman Kombes Edy Setianto Erning Wibowo saat rilis kasus di kantor Polresta Sleman, Triharjo, Sleman, Kamis (30/1/2025).
Kasus ini terungkap saat Atakrib Office & Warehouse di Gamping menerima pesanan 14 TV. Saat dicek di sistem, stok tercatat masih 20 unit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun setelah barang pesanan akan dikirim ternyata sebanyak 14 unit TV LED sudah hilang dari gudang," ujar Edy.
Pihak manajemen kemudian melakukan stok opname dan menemukan sejumlah barang yang hilang. Setelahnya mereka mengecek CCTV dan menemukan aksi nekat belasan karyawannya.
"Barang elektronik, kabel power, dan pipa freon yang di sistem masih ada namun faktanya di gudang hilang," jelas Edy.
Kasus ini lalu dilaporkan ke polisi. Diketahui ada 15 pegawai pria yang ditangkap yakni SW (47), RS (40), DS (26), AM (41), dan RBP (29). Kemudian NC (52), WS (31), AB (31), DDS (22), RCP (21), AMG (37), SH (27), RS (30), HK (31), dan SS (35).
Dari hasil penyelidikan ditemukan aksi pencurian itu dilakukan sejak Februari 2024 silam. Aksi itu dilakukan ada yang berkomplot dan sendiri-sendiri.
"Mereka ada yang berkelompok ada yang tidak," ujar Edy.
"Para pelaku ini macam-macam, ada bagian pengiriman ada di gudang. Paling banyak di bagian gudang," sambung dia.
Modus pelaku mencuri barang stok gudang dilakukan tidak dengan mengakali sistem. Namun, mereka dengan menyelundupkan barang curian saat ada pengiriman.
"Mengambilnya tidak dengan mengakali sistem tapi pada saat ada pesanan kemudian barang tersebut diambil bersama-sama dengan order yang dikirim. Jadi mengelabui pengiriman barang. Nanti ada order lagi dia sisipkan barang apa lagi jadi pemilik tidak tahu," ucap dia.
Atas perbuatan karyawan ini, pihak toko merugi hingga ratusan juta.
"Kerugian kalau di LP kurang lebih Rp 500 juta tapi sekarang diaudit lagi berapa yang diambil karena ada yang belum terdetek," ujarnya.
Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan 29 roll kabel, AC, 7 unit TV, mesin cuci, speaker aktif, dan breket TV. Terhadap para tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang