Awal Terungkapnya 15 Karyawan Atakrib Sleman Gondol TV-AC hingga Rp 500 Juta

Awal Terungkapnya 15 Karyawan Atakrib Sleman Gondol TV-AC hingga Rp 500 Juta

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 31 Jan 2025 17:40 WIB
Rilis kasus pencurian gudang toko elektronik Atakrib di Polresta Sleman, Kamis (30/1/2025).
Rilis kasus pencurian gudang toko elektronik Atakrib di Polresta Sleman, Kamis (30/1/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

15 karyawan toko elektronik Atakrib, Gamping Sleman ditangkap usai ketahuan mencuri sejak Februari 2024 lalu. Pencurian itu baru terungkap setelah pihak manajemen merasa curiga dengan stok barang yang berbeda dengan data manajemen.

Saat itu, toko elektronik Atakrib menerima pesanan TV sebanyak 14 unit. Saat dicek di stok, tercatat masih ada 20 unit TV.

"Namun setelah barang pesanan akan dikirim ternyata sebanyak 14 unit TV LED sudah hilang dari gudang," ujar Kapolresta Sleman Kombes Edy Setianto Erning Wibowo saat rilis kasus di kantor Polresta Sleman, Triharjo, Sleman, Kamis (30/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merasa ada yang janggal, pihak manajemen melakukan stok opname mendadak dan menemukan sejumlah barang yang hilang. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

"Barang elektronik, kabel power, dan pipa freon yang di sistem masih ada namun faktanya di gudang hilang," jelas Edy.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penyelidikan, diketahui para karyawan itu telah beraksi sejak Februari 2024. Kerugian yang dilaporkan atas peristiwa itu mencapai Rp 500 juta.

"Kerugian kalau di LP (laporan polisi) kurang lebih Rp 500 juta tapi sekarang diaudit lagi berapa yang diambil karena ada yang belum terdeteksi," imbuhnya.

Para tersangka yang ditangkap yakni pria berinisial SW (47), RS (40), DS (26), AM (41), dan RBP (29). Kemudian NC (52), WS (31), AB (31), DDS (22), RCP (21), AMG (37), SH (27), RS (30), HK (31), dan SS (35).

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 29 roll kabel, AC, 7 unit TV, mesin cuci, speaker aktif, dan braket TV. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun bui.

Modus Pelaku

Polisi juga mengungkap modus yang dilakukan para pelaku. Kawanan pelaku itu disebut mencuri barang bersamaan dengan pengiriman pesanan.

"Mengambilnya tidak dengan mengakali sistem tapi pada saat ada pesanan kemudian barang tersebut diambil bersama-sama dengan order yang dikirim. Jadi mengelabui pengiriman barang. Nanti ada order lagi dia sisipkan barang apa lagi, jadi pemilik tidak tahu," katanya.

Barang elektronik curian itu pun dijual. Duit hasil kejahatan itu pun kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.

"Dari Februari 2024. Nah uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap dia.

"Kejadian di Atakrib Office & Warehouse, Gamping. Kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Korban yaitu Atakrib Office & Warehouse," ujarnya.




(afn/aku)

Hide Ads