Pria asal Lampung, Prascoyo (49) ditangkap polisi karena menipu wanita inisial E (37) warga Pakem, Sleman. Bermodus hendak menikahi korban yang dia kenal lewat media sosial, tersangka menggasak perhiasan emas berupa cincin dan anting.
Kanit Reskrim Polsek Pakem AKP Widiyantoro mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban berkenalan dengan Prascoyo lewat media sosial pada awal tahun ini. Pada Sabtu (2/1), Prascoyo lalu mengajak korban untuk bertemu.
"Pelaku sama korban ini kenalan lewat medsos. Baru dua hari kenal lalu janjian ketemu, kemudian menjemput korban di jalan kampung dekat rumah korban," kata Widiyantoro saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/2/2024).
Di sepanjang perjalanan, pelaku timbul niat untuk menguasai perhiasan korban. Bujuk rayu disampaikan Prascoyo agar korban percaya. Dia juga berjanji akan menikahi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban akhirnya menyerahkan cincinnya. Oleh pelaku, cincin itu dijual dan sebagian uangnya dibelikan kain. Kain itu diberikan ke korban, Dia bilang kain itu sudah diberi doa dan bisa buat menggandakan uang.
"Di perjalanan, pelaku merayu hendak menikahi korban sehingga korban bersedia menyerahkan dua buah cincin emas kepada pelaku yang kemudian dijual di toko emas Pasar Pakem dan laku Rp 5 juta," ujar Widiyantoro.
"Selanjutnya pelaku memberikan bungkusan kain kepada korban yang katanya sudah diberi doa dari dukun sehingga uangnya akan berlipat ganda," sambung dia.
Tak hanya sekali, korban masih kena tipu lagi pada pertemuan kedua, tepatnya pada Senin (23/1). Saat itu Prascoyo mengajak korban ke kosnya.
Di kos itu, Prascoyo kembali melancarkan bujuk rayu hingga berhasil menggasak anting emas milik korban. Anting itu kembali dijual ke toko emas di daerah Pakem.
"Pelaku menyampaikan bahwa uang untuk biaya menikahi korban masih kurang, sehingga pelaku meminta korban untuk menyerahkan sepasang anting emas yang dipakai korban. Setelah itu pelaku memberi amplop yang berisi dua keping uang logam pecahan Rp 100," ungkap Widiyantoro.
Saat itu korban masih tak curiga. Justru orang tua korban yang curiga karena perhiasan korban raib. Selanjutnya, korban dan orang tuanya melapor ke polsek.
"Oang tua korban curiga karena melihat korban sudah tidak memakai perhiasan lagi dan korban mengaku bahwa perhiasan diminta oleh pelaku," jelas Widiyantoro.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi pada 24 Januari lalu. Prascoyo ditangkap di salah satu kos di daerah Ngaglik.
"Ditangkap di Ngaglik. Hasil pemeriksaan itu modusnya janji dinikahi kemudian perhiasan diambil dan dijual untuk biaya nikah," kata Widiyantoro.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti sejumlah uang tunai, kendaraan, dan kuitansi penjualan emas. Prascoyo kini dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan