Kompaknya Karyawan Toko di Sleman Gondol TV-AC Bikin Rugi Setengah Miliar!

Kompaknya Karyawan Toko di Sleman Gondol TV-AC Bikin Rugi Setengah Miliar!

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 31 Jan 2025 14:14 WIB
Rilis kasus pencurian gudang toko elektronik Atakrib di Polresta Sleman, Kamis (30/1/2025).
Rilis kasus pencurian gudang toko elektronik Atakrib di Polresta Sleman, Kamis (30/1/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Belasan karyawan toko elektronik Atakrib di Nogotirto, Kapanewon Gamping, Sleman, ditangkap polisi karena mencuri. Aksi 15 karyawan menggondol stok gudang berupa roll kabel, TV hingga AC itu bikin rugi toko hingga ratusan juta rupiah.

"Kejadian di Atakrib Office & Warehouse, Gamping. Kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Korban yaitu Atakrib Office & Warehouse," kata Kapolresta Sleman Kombes Edy Setianto Erning Wibowo saat rilis kasus di kantor Polresta Sleman, Triharjo, Sleman, Kamis (30/1/2025).

"Kerugian kalau di LP (laporan polisi) kurang lebih Rp 500 juta tapi sekarang diaudit lagi berapa yang diambil karena ada yang belum terdeteksi," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka yang ditangkap yakni pria berinisial SW (47), RS (40), DS (26), AM (41), dan RBP (29). Kemudian NC (52), WS (31), AB (31), DDS (22), RCP (21), AMG (37), SH (27), RS (30), HK (31), dan SS (35).

"Para pelaku ini macam-macam, ada bagian pengiriman ada di gudang. Paling banyak di bagian gudang," jelas Edy.

ADVERTISEMENT

Polisi mengungkap modus para pelaku menggondol stok gudang itu. Mereka beraksi saat toko melakukan pengiriman barang dari gudang.

"Mengambilnya tidak dengan mengakali sistem tapi pada saat ada pesanan kemudian barang tersebut diambil bersama-sama dengan order yang dikirim. Jadi mengelabui pengiriman barang. Nanti ada order lagi dia sisipkan barang apa lagi, jadi pemilik tidak tahu," jelas Edy.

Edy mengungkap aksi para karyawan ini telah dilakukan sejak 2024. Menurut Edy, ada yang beraksi sendiri ada juga yang berkomplot.

Barang elektronik curian itu pun dijual. Duit hasil kejahatan itu pun kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.

"Dari Februari 2024. Nah uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap dia.

Kejadian pencurian ini terungkap saat toko elektronik Atakrib menerima pesanan TV sebanyak 14 unit. Saat dicek di stok, tercatat masih ada 20 unit TV.

"Namun setelah barang pesanan akan dikirim ternyata sebanyak 14 unit TV LED sudah hilang dari gudang," ujar Edy.

Pihak manajemen kemudian melakukan stok opname mendadak. Saat itulah ditemukan sejumlah barang yang hilang.

"Barang elektronik, kabel power, dan pipa freon yang di sistem masih ada namun faktanya di gudang hilang," jelas Edy.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 29 roll kabel, AC, 7 unit TV, mesin cuci, speaker aktif, dan braket TV. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun bui.




(ams/apl)

Hide Ads