Apriyanto (48), warga Balecatur, Gamping, Sleman yang membunuh SM (76), ibu kandungnya sendiri ditangkap. Polisi mengungkap awal mula terungkapnya kasus ini.
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo berkata, kasus ini diketahui pada Minggu (12/1) lalu. Ketika itu, SP, salah satu anak korban hendak menjenguk SM. Namun, ketika sampai di rumah korban tidak terlihat dan rumah dalam keadaan terkunci.
Dia pun berusaha mencari ibunya namun tidak ketemu. SP kemudian menghubungi kakaknya dan keduanya mencari korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya berpencar mencari korban, sekira jam 16.40 WIB, SP mencari di kebun kosong di sekitar rumah dan melihat ada gundukan sampah daun. Karena SP curiga kemudian dicek dan melihat sebuah kaki manusia," kata Edy saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1/2025).
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan identifikasi, diketahui korban merupakan SM. Berdasar hasil autopsi ditemukan sejumlah luka. Polisi pun menduga SM merupakan korban pembunuhan.
"Kami curigai ada kekerasan. Kami lakukan pemeriksaan ternyata pelakunya anak kandungnya sendiri yang tinggal sama-sama dengan korban," ucapnya.
Tak berselang lama, polisi kemudian menangkap Apriyanto. Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku mencekik dan memukul korban.
"Pelaku mencekik leher korban. Selanjutnya oleh pelaku didorong ke belakang dan kepala korban terbentur tembok serta memukul bagian rusuk korban kanan dan kiri menggunakan tangan kanan dan kiri sebanyak masing-masing 1 kali sehingga akhirnya meninggal dunia," ucapnya.
Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan di Polresta Sleman. Polisi, kata Edy, juga bekerja sama dengan RS Grhasia untuk memeriksa kejiwaan pelaku.
"Saat ini Sat Reskrim telah berkoordinasi dengan pihak RS Grhasia untuk melakukan pemeriksaan Visum et Psikiatrikum terhadap pelaku," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menambahkan, pelaku menganiaya korban sebanyak 2 kali. Yakni pada 29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Korban akhirnya meninggal pada 7 Januari 2025.
Pelaku mencekik korban dan memukul bagian dada korban. Luka di leher dan dada itu lah yang menjadi penyebab utama kematian korban.
"Hasil autopsi, ada beberapa luka. Tapi luka di leher bagian bawah ini patah dan ada resapan darah. Di rusuknya itu patah 7. Jadi itu yang menyebabkan kematian," kata Adrian.
Atas kasus ini Apriyanto dijerat Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancamana hukuman paling lama 15 tahun.
(apu/afn)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas