Terungkap Motif Anak Setega Itu Bunuh Ibu Kandung di Gamping Sleman

Terungkap Motif Anak Setega Itu Bunuh Ibu Kandung di Gamping Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 30 Jan 2025 15:52 WIB
Tampang Apriyanto (48) yang tega menghabisi nyawa ibunya saat dirilis di Polresta Sleman, Kamis (30/1/2025).
Tampang Apriyanto (48) yang tega menghabisi nyawa ibunya saat dirilis di Polresta Sleman, Kamis (30/1/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Polisi menangkap Apriyanto (48) warga Balecatur, Gamping, Sleman, yang tega membunuh ibu kandungnya. Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pelaku membunuh orang tuanya.

Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo, mengatakan pelaku dan korban tinggal di rumah yang sama. Pelaku yang saban hari merawat korban merasa jengkel karena yang dia lakukan selalu dianggap tidak sesuai.

"Motif pelaku merasa jengkel kepada korban karena korban merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-harinya. Karena orang tuanya sudah tua dan pelaku ini yang tinggal sama-sama dan merawat ibunya," kata Edy saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Triharjo, Sleman, Kamis (30/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencekik, dan memukul korban. Luka itulah yang membuat korban meninggal dunia.

"Pelaku mencekik leher korban selanjutnya oleh pelaku didorong ke belakang dan kepala korban terbentur tembok serta memukul bagian rusuk korban kanan dan kiri menggunakan tangan kanan dan kiri sebanyak masing-masing 1 kali sehingga akhirnya meninggal dunia," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Sleman. Polisi, kata Edy, juga bekerja sama dengan RS Grhasia untuk memeriksa kejiwaan pelaku.

"Saat ini Satreskrim telah berkoordinasi dengan pihak RS Grhasia untuk melakukan pemeriksaan Visum et Psikiatrikum terhadap pelaku," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menambahkan pelaku mengaku kesal dengan ibunya. Sebab, apa yang sudah dia lakukan kerap dikomentari ibunya.

"(Suami korban) Meninggal 2013. Jadi memang ibunya itu setiap jam 23.00 WIB minta dimandiin, misal sudah disisir komen lagi ini. Itu yang membuat dia kesel," kata Adrian.

Pelaku terancam Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancamana hukuman paling lama 15 tahun.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap pada Minggu (12/1) lalu. Ketika itu, SP, salah satu anak korban hendak menjenguknya. Namun, ketika sampai di rumah korban tidak terlihat dan rumah dalam keadaan terkunci.

Dia pun berusaha mencari ibunya namun tidak ketemu. SP kemudian menghubungi kakaknya dan keduanya mencari korban.

"Keduanya berpencar mencari korban, sekira jam 16.40 WIB, SP mencari di kebun kosong di sekitar rumah dan melihat ada gundukan sampah daun, karena SP curiga kemudian dicek dan melihat sebuah kaki manusia," kata Kapolresta Sleman Kombes Edy saat rilis kasus di Polresta Sleman, Kamis (30/1).

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan identifikasi, diketahui korban merupakan SM. Berdasar hasil autopsi ditemukan sejumlah luka. Polisi pun menduga SM merupakan korban pembunuhan.

"Kami curigai ada kekerasan kami lakukan pemeriksaan ternyata pelakunya anak kandungnya sendiri yang tinggal sama-sama dengan korban," ucapnya.




(ams/apl)

Hide Ads