10 Hari Hilang, Gadis Remaja Ditemukan Diperkosa Pacar di Penginapan

10 Hari Hilang, Gadis Remaja Ditemukan Diperkosa Pacar di Penginapan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 30 Jan 2025 17:53 WIB
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian. Foto diunggah Kamis (30/1/2025).
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian. (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Seorang remaja putri berusia 15 tahun asal Sleman disetubuhi pacarnya. Korban sempat dilaporkan hilang 10 hari sebelum ditemukan di penginapan bersama pelaku inisial G (17) warga Sleman.

"Ini bermula dari laporan orang hilang yang masuk ke kami yang menyatakan bahwa anaknya telah hilang 10 hari dari tanggal 8 Januari 2025," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat rilis kasus di Polresta Sleman, Triharjo, Sleman, Kamis (30/1/2025).

Adrian bilang dari keterangan orang tua, korban awalnya pergi menggunakan sepeda motor. Unit PPA Sat Reskrim Polresta Sleman yang melakukan penyelidikan kemudian mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat korban berada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akhirnya kita dapati di sebuah penginapan, mulanya kita dapati motornya. Setelah kita berikan ke ibu korban, ibunya mengakui benar motor itu milik dia," sebutnya.

Dari temuan itu, polisi kemudian melakukan penangkapan pelaku di salah satu kamar penginapan itu. Di dalam kamar itu ditemukan ada beberapa pasang muda mudi, salah satunya korban.

ADVERTISEMENT

"Kita datang ke kamar kita lakukan penyergapan, kita dapati pasangan muda-mudi di situ dan kita dapati korban bersama cowoknya," ujarnya.

Polisi lalu mengamankan korban dan pelaku ke Polresta Sleman untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Selain itu, didapati juga rekaman video persetubuhan itu.

"Setelah dilakukan interogasi oleh psikiater, korban mengakui pergi sama cowoknya selama 10 hari dan berpindah-pindah, dan telah melakukan hubungan badan," urainya.

Atas dasar itu, ibu korban membuat laporan ke polisi. Pelaku G pun diamankan dan saat ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman.

Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun penjara.




(ams/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads