Nestapa Gadis ABG di Gorontalo Diperkosa 20 Orang

Regional

Nestapa Gadis ABG di Gorontalo Diperkosa 20 Orang

Apris Nawu - detikJogja
Kamis, 30 Jan 2025 17:30 WIB
Tim Resmob Polda Gorontalo menangkap 20 pelaku pemerkosaan gadis ABG. Dokumen Istimewa
Foto: Tim Resmob Polda Gorontalo menangkap 20 pelaku pemerkosaan gadis ABG. Dokumen Istimewa
Jogja -

Seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan 20 pria. Begini kondisinya.

"(Korban) Masih trauma," ujar Karo SDM Polda Gorontalo Kombes Doni Wahyudi saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Rabu (29/1/2025).

Doni menerangkan pihaknya memberikan trauma healing kepada korban supaya kondisinya pulih. Pendampingan juga diberikan polisi bagi keluarga korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini baru pendampingan oleh tim psikologi melibatkan sesi konseling intensif, baik kepada korban maupun keluarganya," katanya.

Doni enggan membeberkan saat ditanya awak media terkait hasil pemeriksaan korban. Dia hanya menekankan ABG itu mengalami trauma, apalagi dia berusia 15 tahun yang jelas di bawah umur.

ADVERTISEMENT

"Kondisi psikologis korban sangat penting untuk dipulihkan anak di bawah umur," ujarnya.

Pihaknya mengaku sudah mengunjungi rumah korban dan meminta izin agar korban bisa dibawa ke kantor perlindungan remaja, anak dan wanita (Renakta) Polda Gorontalo. Menurutnya, hal itu juga bagian dari proses pemulihan.

"Untuk pemulihan korban supaya tidak trauma lagi sesuai aturan tiga sampai tujuh hari. Kami melakukan pendampingan trauma healing ini bertujuan untuk memulihkan kondisi emosional dan mental korban agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan baik," tuturnya.

"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang maksimal, baik secara emosional, mental, maupun hukum," imbuhnya.

Gadis ABG korban perkosaan saat menjalani traume healing di Polda Gorontalo. Dokumen IstimewaGadis ABG korban perkosaan saat menjalani traume healing di Polda Gorontalo. Dokumen Istimewa Foto: Gadis ABG korban perkosaan saat menjalani traume healing di Polda Gorontalo. Dokumen Istimewa

Diperkosa Saat Keluar Bareng Teman

Doni mengungkapkan kasus pemerkosaan keji tersebut berawal pada Kamis (23/1). Saat itu, korban izin keluar malam kepada orang tuanya, dan dijemput teman pria yang bernama Rahmat Pakaya.

"Berawal dari korban pamitan untuk minta izin keluar bersama teman laki-laki korban, dijemput Rahmat," ujar Dirkrimum Polda Gorontalo Kombes Yos Guntur Yuni Fauris dalam keterangannya, Selasa (28/1).

Guntur berujar sebenarnya ibu korban sudah melarang putrinya keluar rumah. Namun, korban tetap pergi begitu ayahnya mengizinkan.

"Ibu korban tidak mengizinkan keluar malam namun diizinkan oleh ayah korban dengan syarat agar cepat pulang," kata Guntur.

Namun, korban tidak kunjung pulang ke rumah hingga waktu menunjukkan pukul 00.00 Wita. Ayah korban yang gelisah akhirnya keluar dan mencari keberadaan anaknya.

"Setelah larut malam korban tidak kunjung pulang akhirnya ayah korban mencari sampai di seputaran Taman Telaga namun tidak ditemukan," paparnya.

Seluruh Pelaku Ditangkap

Berdasarkan informasi yang diberikan teman korban keesokan harinya, ayah ABG itu mengetahui putrinya berada di Lapangan Padebuolo. Korban lalu dijemput dan dibawa orang tuanya ke Polsek Telaga.

"Dimintai keterangan dan ditemukan adanya kekerasan seksual di mana korban dipaksa oleh pelaku Rahmat Pakaya untuk berhubungan layaknya suami istri kemudian korban juga mengaku ada 19 orang laki-laki temannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergilir yang mengakibatkan korban trauma dan takut," ucapnya.

Polisi kemudian mengamankan 20 pemuda yang memerkosa korban. Mereka diciduk semuanya pada Selasa (24/1) sekitar pukul 22.00 Wita.

"Iya, 20 pemuda sudah diamankan di Polda Gorontalo. Mereka telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergilir," ungkap Yos Guntur.

Saat ini para pelaku diamankan di Rutan Polda Gorontalo. Para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

"Saat diperiksa para pelaku mengakui perbuatannya itu," ujar Yos.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(apu/ams)

Hide Ads