Polisi SIta Rp 61 Miliar dari 3 Situs Judol yang Diungkap

Nasional

Polisi SIta Rp 61 Miliar dari 3 Situs Judol yang Diungkap

Rumondang Naibaho - detikJogja
Senin, 20 Jan 2025 23:56 WIB
Penampakan uang Rp 61 M hasil penyitaan aset pada pengungkapan tiga kasus judol sindikat internasional. Foto: Ondang/detikcom.
Penampakan uang Rp 61 M hasil penyitaan aset pada pengungkapan tiga kasus judol sindikat internasional. Foto: Ondang/detikcom.
Jogja -

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar tiga sindikat kasus perjudian online. Dari hasil pengungkapan ini polisi menyita uang sebesar Rp 61 miliar.

Hal itu diungkapkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Pengungkapan itu berkaitan dengan tiga situs judol yang beroperasi secara nasional maupun internasional yakni H5GF777, RGOCasino, dan Agen 138.

"Ketiga website tersebut merupakan website judi online yang beroperasi secara nasional dan internasional dengan jenis-jenis permainan judi online diantaranya slot, kasino, judi bola, dan lain-lain," kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025) dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Himawan mengatakan, pada kasus situs H5GF777 pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial MIA dan AL. Keduanya diduga sebagai pengelola situs.

AL diduga menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran judi daring. Adapun, pada kasus itu, polisi menyita aset senilai Rp 47 miliar dari beberapa penyedia jasa pembayaran, termasuk rekening-rekening terkait.

ADVERTISEMENT

"Total yang telah dibekukan dan disita dari website judi online H5 GF777 sejumlah Rp 47.45.492.998," beber Himawan.

Kemudian situ judol yang kedua yakni situs RGOCasino dengan lima tersangka, yakni HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus.

Himawan menyampaikan, HJ alias Zeus diduga sebagai manajer operasional situs dan pengendali 17 website judi lainnya. Sedangkan empat lainnya merupakan admin customer service pada website RGOCasino.

"Tersangka HJ bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih dan merekrut pelaku lain yang akan dipekerjakan sebagai admin situs judi online," kata Himawan.

Pada kasus tersebut, Polri menyita uang tunai senilai Rp 1,6 miliar, kendaraan mewah, dan peralatan operasional.

Kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah situs Agen 138 dengan empat tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW, serta satu buron berinisial KK yang diduga sebagai otak dari jaringan tersebut.

Situs yang dikendalikan jaringan ini merupakan satu dari tiga situs judol yang mengalirkan dana untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang yang kini telah disita sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami akan terus mendalami aliran dana jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Aruss yang disita sebelumnya," kata Himawan.

Total penyitaan aset pada pengungkapan tiga kasus judol sindikat internasional tersebut mencapai Rp 61 miliar. Uang sitaan berjumlah Rp 61 miliar itupun dipamerkan dalam jumpa pers hari ini.

Uang tunai yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu itu ditumpuk memanjang bak 'kasur'.

"Rp 61 miliar yang kita lakukan penyitaan," imbuh Himawan.




(apl/apl)

Hide Ads