Mafia Tanah Kas Desa (TKD) Robinson Saalino telah menerima tiga putusan pengadilan terkait kasus mafia tanah. Tiga putusan itu masing-masing dari tiga kasus dan lokasi TKD yang berbeda-beda.
Kasus TKD Caturtunggal
Kasus pertama yang menjerat Robinson yakni kasus penyalahgunaan TKD di Nologaten, Caturtunggal, Sleman. Dalam kasus ini, Robinson selaku direktur PT Deztama Putri Sentosa didakwa merugikan negara Rp 2,9 miliar.
Robinson divonis majelis hakim dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara. Sidang putusannya digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Jogja pada 19 Oktober 2023.
Majelis hakim menilai perbuatan Robinson memenuhi unsur dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Robinson Saalino tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair," bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis hakim, M Jauhar Setyadi, Kamis (19/10/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjutnya.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Robinson untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 16 miliar.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa penuntut umum, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," imbuhnya.
Apabila terdakwa Robinson tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutup pengembalian uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
Kasus TKD Maguwoharjo
Perkara kedua yang menjerat Robinson yakni kasus Pemanfaatan TKD Maguwoharjo, Depok, Sleman tahun 2022 sampai 2023. Robinson dalam kasus ini selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara.
Sidang putusannya di PN Jogja pada 20 November 2024. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Robinson secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 10 tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan di pidana denda sebesar Rp 500 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," bunyi amar putusan majelis hakim yang dibacakan pada persidangan, Rabu (20/11/2024).
Selain itu Robinson juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 31.293.214.000, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Dan apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar Uang Pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 5 tahun penjara.
Selengkapnya di halaman berikutnya...
(afn/dil)