Polisi menyebut tersangka perkosaan terhadap adik iparnya sendiri, ETS (33), warga Bambanglipuro, Bantul disangkakan pasal perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Pornomo mengatakan, ETS disangkakan Pasal 81 Ayat (1), (2) Undang-undang (UU) RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya kepada wartawan di Polres Bantul, Senin (13/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada Senin (30/12/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban sempat menyodorkan video porno kepada korban yang masih 15 tahun sebelum melakukan aksinya.
"Setelah masuk ke kamar korban, tersangka membuka situs porno menggunakan smartphone miliknya dan mengajak korban menonton bersama dengan kata-kata 'Nonton iki wae' (nonton ini saja) dan korban tidak menjawab," ujarnya.
"Korban lalu menunjukkan video porno yang isinya video laki-laki perempuan telanjang sedang melakukan hubungan badan. Setelah itu pelaku melakukan persetubuhan dengan korban," ucapnya.
Usai memperkosa adik iparnya, ETS membuat perjanjian lisan dengan korban. Perjanjian itu berkaitan dengan ETS yang akan membawa kabur anaknya yang berusia dua bulan.
"Dan pelaku juga membuat perjanjian lisan kepada korban dengan kata-kata 'Ojo diomongke bapak karo ibuk, nek misal diomongke anakku tak gowo ning Kalimantan soale wis otomatis mas pegatan karo mbak' (Jangan bilang ke bapak dan ibukmu, kalau bilang aku akan bawa anakku ke Kalimantan karena pasti aku cerai dengan kakakmu)," ujarnya.
Korban yang masih berusia 15 tahun itu pun takut, pasalnya korban mempunyai hubungan dekat dengan anak ETS. Polisi menyebut pelaku melakukan aksinya dalam keadaan mabuk.
"Tersangka ini mempunyai anak dan korban punya hubungan dekat dengan anak pelaku atau keponakannya. Jadi mengancam ponakanmu mau saya bawa," katanya.
(afn/dil)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030