Pengakuan Tersangka Perkosaan Adik Ipar di Bantul: Saya Tidak Melakukannya

Pengakuan Tersangka Perkosaan Adik Ipar di Bantul: Saya Tidak Melakukannya

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Senin, 13 Jan 2025 15:40 WIB
Jumpa pers kasus pemerkosaan di Mapolres Bantul, Senin (13/1/2025).
Jumpa pers kasus pemerkosaan di Mapolres Bantul, Senin (13/1/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Tersangka kasus perkosaan terhadap adik iparnya di Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, pria inisial ETS (33) tidak mengakui perbuatannya dan akan membuktikan saat persidangan. Sedangkan polisi menyebut penetapan tersangka melalui serangkaian tahapan dan alat bukti yang kuat.

"Saya tidak melakukannya," kata ETS saat ditanya awak media mengapa tega memperkosa adik iparnya sendiri, dalam jumpa pers di Polres Bantul, Senin (13/1/2025).

Lalu ketika ditanya apa yang ETS lakukan sehingga berurusan dengan polisi, pria berkepala plontos ini berdalih hanya menggendong anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada, saya masih punya anak berusia dua bulan, saya menggendong di depan anak. Saya tidak melakukannya itu," ujarnya.

Bahkan, ETS akan membuktikan semua omongannya saat persidangan. Ia bersikukuh tidak memperkosa adik iparnya.

ADVERTISEMENT

"Nanti akan saya tunjukkan di pengadilan," ucapnya.

Terkait hal tersebut, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menyebut jika semua itu merupakan hak dari ETS. Namun, Jeffry menegaskan jika polisi tidak sembarangan dalam menangani kasus khususnya menetapkan tersangka.

"Ya itu hak dari tersangka. Yang jelas dari kami sudah berdasarkan laporan, keterangan saksi, hasil visum bahwa tersangka terbukti melakukan kejahatan tersebut," kata Jeffry.

Modus Tersangka

Polisi mengungkap modus ETS saat memperkosa adik iparnya yakni mengajak korban melihat video porno.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, mengatakan dari pemeriksaan ternyata korban awalnya tiduran di kamar dengan kondisi pintu tertutup, Senin (30/12/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, ETS membuka pintu kamar korban.

"Setelah masuk ke kamar korban, tersangka membuka situs porno menggunakan smartphone miliknya dan mengajak korban menonton bersama dengan kata-kata 'nonton iki wae' (nonton ini saja) dan korban tidak menjawab," katanya kepada wartawan di Polres Bantul, Senin (13/1).

Karena tidak mendapatkan respons korban, tersangka tiba-tiba langsung menunjukkan video porno kepada korban. Bahkan, setelah itu tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan.

"Korban lalu menunjukkan video porno yang isinya video laki-laki perempuan telanjang sedang melakukan hubungan badan. Setelah itu pelaku melakukan persetubuhan dengan korban," ucapnya.

Usai memperkosa adik iparnya, ETS membuat perjanjian lisan dengan korban. Perjanjian itu berkaitan dengan membawa kabur anaknya yang berusia dua bulan.

"Dan pelaku juga membuat perjanjian lisan kepada korban dengan kata-kata 'Ojo diomongke bapak karo ibuk, nek misal diomongke anakku tak gowo ning Kalimantan soale wis otomatis mas pegatan karo mbak' (Jangan bilang ke bapak dan ibukmu, kalau bilang aku akan bawa anakku ke Kalimantan karena pasti aku cerai dengan kakakmu)," ujarnya.

Korban yang masih di bawah umur itu pun takut. Pasalnya korban mempunyai hubungan dekat dengan anak ETS.

"Tersangka ini mempunyai anak dan korban punya hubungan dekat dengan anak pelaku atau keponakannya. Jadi mengancam ponakanmu mau saya bawa," katanya.

Selain itu, polisi juga mengungkapkan bahwa ETS dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar saat menyetubuhi adik iparnya.

"Waktu itu kondisi tersangka dalam pengaruh minuman keras. Jadi modus tersangka yaitu membujuk, memaksa dan mengancam korban agar mau melakukan persetubuhan," ujarnya.




(rih/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads