Pria Bantul Perkosa Adik Ipar di Rumah Mertua, Modus Ajak Korban Nonton Porno

Pria Bantul Perkosa Adik Ipar di Rumah Mertua, Modus Ajak Korban Nonton Porno

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Senin, 13 Jan 2025 15:00 WIB
Jumpa pers kasus pemerkosaan di Mapolres Bantul, Senin (13/1/2025).
Jumpa pers kasus pemerkosaan di Mapolres Bantul, Senin (13/1/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Polisi mengungkap modus pria inisial ETS (33) saat memperkosa adik iparnya di rumah mertuanya, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, yakni mengajak korban melihat video porno. Setelah menyetubuhi korban, tersangka mengancam untuk tidak melaporkan kepada orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, mengatakan dari pemeriksaan ternyata korban awalnya tiduran di kamar dengan kondisi pintu tertutup, Senin (30/12/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, ETS membuka pintu kamar korban.

"Setelah masuk ke kamar korban, tersangka membuka situs porno menggunakan smartphone miliknya dan mengajak korban menonton bersama dengan kata-kata 'nonton iki wae' (nonton ini saja) dan korban tidak menjawab," katanya kepada wartawan di Polres Bantul, Senin (13/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena tidak mendapatkan respons korban, tersangka tiba-tiba langsung menunjukkan video porno kepada korban. Bahkan, setelah itu tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan.

"Korban lalu menunjukkan video porno yang isinya video laki-laki perempuan telanjang sedang melakukan hubungan badan. Setelah itu pelaku melakukan persetubuhan dengan korban," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Usai memperkosa adik iparnya, ETS membuat perjanjian lisan dengan korban. Perjanjian itu berkaitan dengan membawa kabur anaknya yang berusia dua bulan.

"Dan pelaku juga membuat perjanjian lisan kepada korban dengan kata-kata 'Ojo diomongke bapak karo ibuk, nek misal diomongke anakku tak gowo ning Kalimantan soale wis otomatis mas pegatan karo mbak' (Jangan bilang ke bapak dan ibukmu, kalau bilang aku akan bawa anakku ke Kalimantan karena pasti aku cerai dengan kakakmu)," ujarnya.

Korban yang masih di bawah umur itu pun takut. Pasalnya korban mempunyai hubungan dekat dengan anak ETS.

"Tersangka ini mempunyai anak dan korban punya hubungan dekat dengan anak pelaku atau keponakannya. Jadi mengancam ponakanmu mau saya bawa," katanya.

Selain itu, polisi juga mengungkapkan bahwa ETS dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar saat menyetubuhi adik iparnya.

"Waktu itu kondisi tersangka dalam pengaruh minuman keras. Jadi modus tersangka yaitu membujuk, memaksa dan mengancam korban agar mau melakukan persetubuhan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menciduk seorang pria usai melakukan pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri. Pelaku melakukan hal tersebut saat rumah mertuanya dalam kondisi sepi.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengatakan kejadian bermula saat pelaku yakni ETS (33) warga Bambanglipuro, Bantul berada di rumah mertuanya, Bambanglipuro, Senin (30/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, ETS bersama anaknya yang masih berusia bayi dan adik iparnya yakni perempuan di bawah umur.

"Karena sepi, pelaku mengajak korban yang merupakan adik kandung istrinya untuk melakukan hubungan intim. Tapi saat itu korban menolak ajakan pelaku," katanya kepada wartawan, Jumat (3/1).




(apu/apl)

Hide Ads