Kata Kapolresta Jogja soal Rp 25 Juta untuk Keluarga Darso: Wujud Empati

Kata Kapolresta Jogja soal Rp 25 Juta untuk Keluarga Darso: Wujud Empati

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 13 Jan 2025 16:21 WIB
Kapolresta Jogja Kombes Aditya Surya Dharma ditemui di Kompleks Balai Kota Jogja, Senin (7/10/2024).
Kapolresta Jogja Kombes Aditya Surya Dharma ditemui di Kompleks Balai Kota Jogja, Senin (7/10/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Kapolresta Jogja Kombes Aditya Surya Dharma mengonfirmasi bahwa anggotanya yang dilaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan menganiaya Darso (43) hingga tewas sempat memberi uang kepada keluarga korban. Dia menyebut pemberian uang kepada keluarga korban warga Semarang itu sebagai wujud empati.

"Hasil pemeriksaan membenarkan bahwasanya anggota kami memang ada menyerahkan, tapi itu 25 juta sebagai wujud empati dan belasungkawa karena melihat kondisi dari keluarga Pak Darso saat itu," jelas Aditya saat dihubungi wartawan, Senin (13/1/2025).

Hal itu dia dapat dari hasil pemeriksaan. Namun, Aditya menyerahkan kepada penyidik Polda Jateng untuk menilai terkait penyerahan uang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu (intervensi atau tidak) nanti biar penyidikannya aja tapi kalau kami dapat keterangan seperti itu. Hanya wujud empati. Kebenaran nanti kan dari penyidiknya (Polda Jateng) seperti apa," ujarnya.

Saat ditanyai soal apakah ada prosedur dari kepolisian terkait pemberian uang empati tersebut, Aditya menegaskan, dari kepolisian tidak ada prosedur seperti itu.

ADVERTISEMENT

"Itu bagian dari ranah penyidikan, nanti saya terlalu terbuka nanti saya mengganggu penyelidikan dari pihak Polda Jateng nanti jadi nggak enak," ungkap Aditya.

"Jadi yang bisa kami sampaikan hasil dari keterangan oleh pemeriksaan unit Bid Propam bahwasanya yang bersangkutan anggota itu, hanya wujud empati tidak, kok sesuai prosedur kan memang tidak ada kita memberikan, kan tidak ada," imbuhnya.

Selain itu, Aditya juga tak secara gamblang menjelaskan tindakan pemberian uang itu adalah inisiatif dari keenam anggotanya tersebut. Menurutnya, dimungkinkan uang tersebut berasal dari patungan keenam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Jogja tersebut.

"Apakah itu nanti masalah inisiatif dari keenamnya atau mungkin ada yang permintaan dari keluarga itu nanti di pemeriksaan. Ya dimungkinkan seperti itu (uang tersebut hasil patungan)," ujarnya.

Lebih lanjut, Aditya juga mengonfirmasi, dari informasi yang ia terima, keluarga Korban menerima pemberian Rp 25 juta tersebut.

"Menurut keterangan anggota saat itu diterima, malah berterima kasih. Nanti dari penyidik Polda Jateng yang bisa menyampaikan benar tidaknya," pungkasnya.

Seperti diketahui, dilansir detikJateng, warga Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, melaporkan peristiwa penganiayaan terhadap Darso (43) yang berujung korban meninggal. Pihak keluarga menyebut korban tewas usai dijemput sejumlah polisi.

Keluarga korban mendatangi Mapolda Jateng pada Jumat (10/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaporan baru selesai sekitar pukul 22.30 WIB.

Kuasa hukum korban, Antoni Yudha Timor mengatakan sempat ada mediasi antara keluarga korban dengan pelaku. Namun karena beberapa kali mediasi itu tak membuahkan hasil, keluarga memutuskan melaporkan terduga pelaku ke Polda Jateng. Ia juga menyebut, saat mediasi keluarga sempat menerima uang Rp 25 juta.

"Setelah kami melakukan investigasi, korban dapat Rp 25 juta. Itu pun, karena ketidaktahuan diterima. Awalnya Rp 5 juta ditolak, kemudian Rp 25 kuta itu diterima. Yang Rp 25 juta itu diberikan ke adiknya kemudian (adiknya) minta dikembalikan," paparnya di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (10/1).

"(Itu uang damai?) Tidak tahu, kalau korban sih menganggapnya itu uang duka. Karena memang yang bersangkutan meninggal dunia. Itu pun niatnya dikembalikan. Sampai hari ini uangnya masih utuh," lanjut Antoni.




(afn/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads