Ekshumasi terhadap makam Darso, warga Mijen, Kota Semarang, yang tewas usai dijemput polisi Jogja dilakukan Polda Jawa Tengah (Jateng) hari ini. Proses ekshumasi dihadiri oleh keluarga korban.
Berdasarkan pantauan seperti dilansir detikJateng, pihak keluarga, penyidik, dokpol, penggali kubur, hingga warga setelah berdatangan ke makam Darso sekitar pukul 10.00 WIB. Terlihat garis polisi dibentangkan dan tenda didirikan di sekitar kuburan.
Dari keluarga Darso yang hadir antara lain kakak dan adiknya, istri, serta orang tua. Mereka melihat proses ekshumasi di TPU Sekrakal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik kemudian meminta keluarga Dari yang bersedia untuk melihat ekshumasi. Doa-doa dilantunkan sebelum proses dilaksanakan.
Terlihat istri Darso, Poniyem (42), tidak melihat ekshumasi. Dia tampak berada di luar tenda berwarna biru yang dipasang untuk keperluan ekshumasi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, ekshumasi ini harus dilakukan karena merupakan bagian dari penyidikan.
"Kalau ekshumasi ini korban kan sudah dimakamkan ya. Pasti lah ekshumasi itu akan dilaksanakan, karena untuk mengetahui penyebab kematian. Tapi untuk jadwal dan sebagainya nunggu dari pihak penyidik," kata Artanto saat dihubungi awak media, Minggu (12/1) malam.
"(Prosesnya berapa lama?) Dalam sehari itu. Jadi dibongkar. Diangkat mayatnya, kemudian ekshumasi pemeriksaan mayat, bisa dilakukan di lokasi atau di rumah sakit," sambungnya.
Ia menjelaskan, cepat atau lambatnya hasil pemeriksaan dari ekshumasi itu dipengaruhi proses penelitian dokter forensik dan kondisi jenazah.
"Mayat baru sama mayat yang sudah lama kan beda analisisnya. Berbeda kesulitan dalam analisisnya ini," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengatakan, penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) berharap proses ekshumasi ini mampu mengungkap penyebab kematian Darso.
"Ini inisiatif penyidik untuk ungkap kematian. Keluarga sempat berpikir udah dikubur kok dibongkar lagi, akhirnya setelah saya jelaskan diterima," ungkapnya.
"Harapannya hasil ekshumasi ini dapat mendukung, keluaega Darso perlu keadilan. Rilis Polresta Jogja cukup melukai, bilang tidak ada penganiayaan, masyarakat nanti akan menilai, ekshumasi ini membantu proses penyelidikan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Darso meninggal usai dijemput polisi. Keluarga yang tak terima kemudian melaporkan terduga pelaku, I, ke Polda Jateng.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di pasal 355 ayat 2 KUHP Junto pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta," kata Antoni di Mapolda Jateng, Jumat (10/1).
Adapun, pelaporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.
Sementara dikutip dari detikJogja, Kapolresta Jogja, Kombes Aditya Surya Dharma sudah menjelaskan duduk perkara berdasarkan hasil pemeriksaan 6 anggota yang menjemput Darso, 21 September 2024 lalu.
Ia mengatakan, polisi menjemput Darso untuk memberi surat klarifikasi soal kejadian kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai Tutik Wiyanti dengan mobil Avanza yang dikemudikan Darso Juli 2024 lalu.
Aditya berdalih, Darso mengeluh sakit di bagian dada sebelah kiri saat dijemput polisi untuk dibawa ke lokasi rental mobil. Polisi kemudian membawa Darso ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
"Istri yang bersangkutan menginformasikan bahwa saudara Darso memang telah memiliki riwayat sakit jantung dan sudah memasang ring jantung di RSUP dr Karyadi Semarang, Jawa Tengah," ucap dia, Sabtu (11/1).
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM