Darso warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, tewas usai dijemput polisi Jogja. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.
Terbaru, makam Darso akan dibongkar guna mengetahui penyebab kematiannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan ekshumasi akan dilaksanakan Senin (13/1) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih lidik dugaan tindak pidananya, karena baru di laporkan, masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Dwi saat dihubungi awak media, Minggu (12/1/2025) kemarin, dilansir detikJateng.
"Tadi malam (Sabtu, red) sudah diperiksa tiga orang. Hari ini (Minggu) masih. Kemudian hari Senin kita mau ekshumasi korban yang dimakamkan," lanjutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan ekshumasi harus dilakukan karena merupakan bagian dari penyelidikan.
"Kalau ekshumasi ini korban kan sudah dimakamkan ya. Pasti lah ekshumasi itu akan dilaksanakan, karena untuk mengetahui penyebab kematian. Tapi untuk jadwal dan sebagainya nunggu dari pihak penyidik," kata Artanto saat dihubungi awak media, Minggu (12/1).
"(Prosesnya berapa lama?) Dalam sehari itu. Jadi dibongkar. Diangkat mayatnya, kemudian ekshumasi pemeriksaan mayat, bisa dilakukan di lokasi atau di rumah sakit," sambungnya.
Ia menjelaskan, cepat atau lambatnya hasil pemeriksaan dari ekshumasi itu dipengaruhi proses penelitian dokter forensik dan kondisi jenazah.
"Mayat baru sama mayat yang sudah lama kan beda analisisnya. Berbeda kesulitan dalam analisisnya ini," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, mengatakan penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) telah meminta keluarga korban untuk membongkar makam Darso yang meninggal 29 September 2024 lalu.
"Ya, ekshumasi sudah dimohonkan ke Dokpol, tinggal nanti Senin atau Selasa, saya masih menunggu juga. Ini permintaan dari penyidik Polda," kata Antoni saat dihubungi detikJateng.
Ia mengatakan, awalnya keluarga Darso sempat ragu dan mempertanyakan hukum ekshumasi dalam agama. Namun, usai diyakinkan bahwa langkah itu diperlukan guna mengetahui penyebab kematian Darso, keluarga pun setuju.
"Terkait peristiwa kriminal akan diketahui juga dia meninggalnya karena apa. Setelah saya jelaskan seperti itu pihak keluarga akhirnya memahami, istrinya terutama," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Darso meninggal usai dijemput polisi. Keluarga yang tak terima kemudian melaporkan terduga pelaku, I, ke Polda Jateng.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di pasal 355 ayat 2 KUHP Junto pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta," kata Antoni di Mapolda Jateng, Jumat (9/1).
Adapun, pelaporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan