Polisi Ungkap Penyebab ABG Bantul Tewas Tertabrak KA Bandara di Kulon Progo

Polisi Ungkap Penyebab ABG Bantul Tewas Tertabrak KA Bandara di Kulon Progo

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Sabtu, 11 Jan 2025 22:00 WIB
Personel PMI Kulon Progo saat mengevakuasi korban tertemper KA Bandara di Sentolo, Kulon Progo, Sabtu (11/1/2025).
Personel PMI Kulon Progo saat mengevakuasi korban tertemper KA Bandara di Sentolo, Kulon Progo, Sabtu (11/1/2025). Foto: dok. PMI Kulon Progo
Kulon Progo -

Seorang anak baru gede (ABG) berinisial AW (17) laki-laki asal Bantul, tewas setelah tertemper Kereta Api (KA) Bandara YIA di jalur rel ruas Sentolo, Kulon Progo sore tadi. Polisi menyebut, insiden terjadi ketika korban sedang bermain di sekitar lokasi dan tidak sadar jika ada KA yang melintas.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti, menerangkan peristiwa ini bermula saat AW bersama satu temannya, laki-laki usia 16 tahun warga sekitar lokasi sedang menghabiskan akhir pekan di wilayah Sentolo.

"Korban dan saksi 1 (teman korban) adalah santri pondok di Yogyakarta dan pulang ke rumah saksi 1 pada Sabtu sekira pukul 11.30 WIB," ujar Novi saat dimintai konfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Sabtu (11/1/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novi melanjutkan, korban dan temannya lalu bermain di area jembatan perlintasan KA wilayah Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo pada sore tadi. Diduga korban bermain terlalu dekat dengan rel dan tidak sadar jika saat itu ada KA Bandara 589 A sedang melintas dari arah timur ke barat, atau Stasiun Yogyakarta menuju Bandara YIA.

"Pada saat bersamaan korban dan saksi 1 bermain di atas jembatan perlintasan kereta api. Kemudian dari arah timur ke barat lewat Kereta Bandara 589 A dan selanjutnya korban tertemper atau tertabrak kereta api," terang Novi.

ADVERTISEMENT

Novi mengatakan, teman korban kemudian pulang ke rumah untuk memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Tak lama, pihak keluarga dari teman korban datang lokasi dan mendapati jasad korban masih berada di TKP.

"Para saksi melihat korban masih di atas jembatan perlintasan kereta api, ada di dalam rel. Kemudian tubuh korban diangkat ke pinggir memberitahukan hal ini kepada dukuh setempat," jelasnya.

Peristiwa ini lalu dilaporkan kepada pihak berwajib dan jasad korban dievakuasi ke RSUD Wates. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban menderita luka parah pada sejumlah bagian tubuhnya.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Medis dari RSUD Wates sebagai berikut, mengalami luka berat di kepala, tangan dan kaki. Korban dinyatakan meninggal dunia di TKP," terang Novi.

Diketahui, insiden terjadi di area jembatan perlintasan KA Dalangan, Sukoreno, Sentolo, Kulon Progo. Peristiwa ini dilaporkan pada sekitar pukul 17.35 WIB.

"Laporan masuk ke PMI tadi sekitar 17.35 WIB. Info awalnya orang tertemper KA," ujar personel PMI Kulon Progo, Diky, saat dimintai konfirmasi lewat sambungan telepon oleh detikJogja, Sabtu (11/1/2025) malam.

Diky menerangkan pihaknya langsung ke lokasi untuk mengecek laporan tersebut. Sampai di TKP didapati korban sudah tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan.

"Kondisinya sudah meninggal dengan luka parah," ucapnya.

Diky mengatakan ditemukan kartu identitas milik korban. Diketahui korban berinisial AW (17) warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.

"Untuk jasadnya langsung kami evakuasi menuju RSUD Wates untuk keperluan pemeriksaan," ujarnya.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, turut membenarkan adanya orang tertemper KA di Sentolo, Kulon Progo. Dia menjelaskan insiden ini dialami KA Bandara YIA dengan nomor 589A relasi Stasiun Yogyakarta-Bandara YIA.

"Kejadian dialami KA Bandara YIA di KM 521+8/9 jalur hilir antara Stasiun Sentolo-Wates, pada pukul 17.35 WIB," ujarnya.

Krisbiyantoro mengatakan kejadian ini tidak berdampak pada perjalanan KA jarak jauh. Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur KA.

"Daop 6 menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak berdampak pada perjalanan KA jarak jauh. Kami mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan apapun di jalur kereta api, meskipun hanya berjalan kaki melintasi rel," terangnya.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api selain untuk angkutan kereta api.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads