Insiden orang tertemper kereta api (KA) kembali terjadi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kali ini menewaskan anak baru gede (ABG) yang sedang beraktivitas di sekitar jembatan perlintasan KA.
Insiden terjadi di area jembatan perlintasan KA Dalangan, Sukoreno, Sentolo, Kulon Progo. Peristiwa ini dilaporkan pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 17.35 WIB.
"Laporan masuk ke PMI tadi sekitar 17.35 WIB. Info awalnya orang tertemper KA," ujar personel PMI Kulon Progo, Diky, saat dimintai konfirmasi lewat sambungan telepon oleh detikJogja, Sabtu (11/1/2025) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diky menerangkan pihaknya langsung ke lokasi untuk mengecek laporan tersebut. Sampai di TKP didapati korban sudah tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan.
"Kondisinya sudah meninggal dengan luka parah," ucapnya.
Diky mengatakan ditemukan kartu identitas milik korban. Diketahui korban berinisial AW (17) warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
"Untuk jasadnya langsung kami evakuasi menuju RSUD Wates untuk keperluan pemeriksaan," ujarnya.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti, membenarkan adanya insiden tersebut. Namun, Novi belum bisa memberi keterangan yang rinci karena sekarang masih proses pemeriksaan kepolisian.
"Info awal kejadian laka kereta orang tertempar kereta, TKP di jembatan kereta Dalangan, Sentolo. Laporan lengkapnya nanti menyusul," ucapnya.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, turut membenarkan adanya orang tertemper KA di Sentolo, Kulon Progo. Dia menjelaskan insiden ini dialami KA Bandara YIA dengan nomor 589A relasi Stasiun Yogyakarta-Bandara YIA.
"Kejadian dialami KA Bandara YIA di KM 521+8/9 jalur hilir antara Stasiun Sentolo-Wates, pada pukul 17.35 WIB," ujarnya.
Krisbiyantoro mengatakan kejadian ini tidak berdampak pada perjalanan KA jarak jauh. Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur KA.
"Daop 6 menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak berdampak pada perjalanan KA jarak jauh. Kami mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan apapun di jalur kereta api, meskipun hanya berjalan kaki melintasi rel," terangnya.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api selain untuk angkutan kereta api.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi