Palak dan Sabet Sajam ke Pemotor di Jakal Pakem, 3 Pemuda Mabuk Ditangkap

Palak dan Sabet Sajam ke Pemotor di Jakal Pakem, 3 Pemuda Mabuk Ditangkap

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 08 Jan 2025 16:51 WIB
Ilustrasi Begal
Ilustrasi pemalakan. Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Sleman -

Tiga orang pemuda ditangkap jajaran Polsek Pakem. Mereka berusaha memalak dan menyabet pemotor menggunakan sajam hingga menyebabkan luka sayat di punggung dan tangan korban.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Gendruk (20), Andra (19), dan Marel (20). Mereka merupakan warga Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman.

"Benar, Polsek Pakem mengamankan tiga pelaku penyabetan pada Jumat (3/1) lalu yang terjadi di Jakal Km 18, Pakem pukul 02.35 WIB," kata Kapolsek Pakem AKP Samiyono saat dihubungi wartawan, Rabu (8/1/2025).



Samiyono bilang, peristiwa itu bermula saat korban pemuda inisial A (24) warga Kaliurang hendak pulang ke rumah. Sampai di wilayah Jakal Km 18, korban tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh pelaku yang berkendara berboncengan tiga. Namun, korban tidak terjatuh dan langsung kabur.

"Korban tetap melajukan sepeda motornya ke arah Kaliurang sedangkan pelaku terus mengejar korban sambil berteriak minta uang," ujarnya.

Korban, lanjut Samiyono, kemudian berhenti di Kantor Korwil VII SAR Satlinmas Istimewa Kaliurang untuk mencari pertolongan. Para pelaku juga sempat berhenti namun tak berselang lama mereka kemudian pergi ke arah barat.

Sampai di kantor SAR itu korban baru sadar kalau punggung dan lengannya terdapat luka sayatan.

"Korban nyalip pelaku bonceng tiga terus dikejar kemudian dipepet kemudian yang bonceng di tengah dan di belakang mengayunkan pisau cutter yang dibeli di warung," katanya.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan dan tak berselang lama melaporkan peristiwa itu ke polisi.

"Korban mengalami luka sobek bekas sayatan senjata tajam di punggung sebelah kanan sepanjang 21 sentimeter dengan kedalaman dan di lengan kanan sepanjang sepanjang 5 sentimeter. Kedalaman luka sekitar setengah sentimeter," ujarnya.



Berbekal laporan itu, polisi kemudian menyisir CCTV dan mencari keterangan saksi. Dari situ, polisi kemudian bisa menangkap pelaku tak lama setelah kejadian.

"Ditangkap hari itu juga sekitar jam 3 sore di rumah masing-masing pelaku," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, antara tersangka dan korban tidak saling mengenal. Selain itu, saat beraksi para pelaku beraksi dalam kondisi mabuk.

"Kena miras, ciu. Mereka (korban dan pelaku) tidak saling kenal. Mau rampas uang tapi korban nggak ngasih," ucap dia.

Kini ketiga pelaku telah ditahan di Polsek Pakem. Ketiganya dikenakan pasal 170 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




(apl/aku)

Hide Ads