Kepala sekolah (kepsek) salah satu SMAN di Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, menampar muridnya yang ketahuan merokok. Kepsek itu kini bakal dinonaktifkan buntut tindakannya menampar murid.
Peristiwa bermula saat kepsek itu memergoki siswanya merokok di belakang sekolah. Kepsek itu lalu memberikan teguran.
"Jadi awalnya siswa itu merokok di belakang sekolah, ketahuan oleh kepala sekolah. Kepala sekolah kemudian menegur dan mengingatkan," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Banten Lukman, dilansir detikNews, Selasa (14/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepsek perempuan itu disebut menegur siswanya dengan kata-kata kasar. Teguran lisan yang keras itu disebut disertai kontak fisik.
"Tapi, sambil mengingatkan itu, mungkin bahasanya agak keras. Ya, mungkin bahasa orang sana, jadi agak beda. Itu hal yang biasa mungkin ya, kita juga belum tahu pasti," ujarnya.
Saat dimintai konfirmasi Disdik, pelaku mengaku sempat menyentuh wajah siswa. Namun, Lukman belum memastikan apakah gestur itu merupakan tamparan keras atau tidak.
"Tapi menurut pengakuan kepala sekolah, memang sempat ngeplak (menepuk kepala siswa). Saya tidak tahu apakah keras atau tidak, tapi pengakuannya memang begitu," katanya.
Lukman mengatakan kepala sekolah itu kini sedang menjalani proses di Disdikbud Provinsi Banten. Ada beberapa pihak lain selain Bu Kepsek yang dimintai keterangan.
"Nanti semuanya akan kita klarifikasi, dari kepala sekolah, guru, siswa, hingga komite," ujarnya.
Dia menegaskan Bu Kepsek itu belum resmi dinonaktifkan. Dia menyebut proses itu bakal berlangsung di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Jangan dulu disebut dinonaktifkan. Kita masih menunggu hasil dari BKD. Tugas kita hanya melakukan BAP awal, lalu hasilnya diserahkan ke BKD," ujarnya.
"Nanti BKD yang menentukan apakah dikembalikan sebagai guru, tetap menjabat sebagai kepala sekolah, atau ada tindakan lain," katanya.
Lukman meminta agar semua pihak di lingkungan pendidikan menaati aturan. Dia mengingatkan ada batasan yang harus dijaga oleh para pendidik dalam memberikan pembinaan kepada siswa.
"Kita sudah memberikan pedoman, mana batasan yang boleh dan mana yang tidak boleh. Ini menjadi ukuran bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga pendidik dalam memberikan pembinaan kepada siswa," katanya.
Terpisah, Gubernur Banten Andra Soni juga menyoroti kasus ini. Dia menyebut sedang memproses penonaktifan yang bersangkutan.
"Itu sedang kita proses untuk dinonaktifkan," ujar Andra Soni.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Tagar #PatrickOut Meledak, Media Belanda Pertanyakan Nasib Kluivert di Timnas
Mahar Cek Rp 3 M Belum Bisa Cair, Mbah Tarman Ungkap Alasannya
Berhenti di Lampu Merah, Mobil Sultan HB X Disalip Rombongan Pakai Patwal