Koordinator aksi, Purwanto, mengatakan aksi ini sebagai wujud kejengahan warga atas tindakan dan sikap dukuh. Menurutnya, ada beberapa alasan kenapa warga menuntut dukuh yang sudah menjabat sejak 2017 itu agar dicopot.
"Kenapa kami menuntut adanya perubahan jabatan itu, satu berdasarkan kesaksian warga Dusun Koroulon Kidul yang tidak mencerminkan seorang kepala dusun yang telah melakukan kunjungan di rumah janda yang melebihi dari jam kunjung tamu itu merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukan seorang dukuh," kata Purwanto saat ditemui wartawan di Kantor Kalurahan Bimomartani, Senin (6/1/2025).
Alasan selanjutnya, dia mengklaim dukuh tersebut melakukan intimidasi. Terutama kepada warga yang tidak sejalan dengan kemauan dukuh itu.
"Beberapa warga yang tidak sejalan dengan pemikiran atau kemauan dukuh mendapat ancaman namanya akan dicoret dari daftar penerima bansos atau bantuan lainnya," katanya.
Purwanto menyebut, selama menjabat, dukuh Koroulon Kidul tidak pernah bersosialisasi dengan masyarakat. Dia juga menyebut kinerja dukuh juga buruk.
"Warga Koroulon Kidul menuntut untuk segera dukuhnya dicopot. Tuntutan kami pertama evaluasi hasil kerja yang selama 8 tahun ini sudah tidak bisa menjalankan tupoksinya sebagai kepala dusun. Yang kedua kita warga bergejolak karena adanya perselingkuhan yang dilakukan oknum aparat dukuh yang membuat warga tercoreng nama baiknya," tegasnya.
Oleh karena itu, warga menuntut agar dukuh tersebut bisa segera dicopot dari jabatannya.
"Segera mungkin pak dukuh harus dicopot diganti dukuh yang baru," katanya.
Dia menegaskan, jika tuntutan warga tidak dipenuhi maka akan menggelar aksi yang lebih besar lagi.
"Kemungkinan kita bisa menggelar aksi yang lebih besar dari ini," katanya.
Sementara itu Lurah Bimomartani, Tutik Wahyuningsih, mengatakan pihaknya telah menerima surat tuntutan dari warga. Saat ini kalurahan sedang mengkaji aduan warga.
"Dari surat yang masuk kita telaah, setelah itu kita mengundang pihak terkait," kata Tutik kepada wartawan, Senin (6/1).
Tutik bilang, kalurahan juga akan membentuk tim untuk menangani kasus tersebut. Setelah dikaji, hasilnya dilaporkan kepada bupati untuk mendapatkan rekomendasi lanjutan. Pihaknya pun tidak bisa serta-merta memberhentikan dukuh tersebut.
"Ini memang harus pakai proses sesuai Perbup Sleman No 30 Tahun 2022. Ini sudah mengkaji dan membentuk tim," ujarnya.
Dia menyampaikan proses penyelesaian kasus ini dilakukan sesuai aturan dan akan dilaksanakan secepatnya. Sementara untuk dukuh, sampai saat ini masih belum dinonaktifkan.
"Mengikuti proses saja. Akan saya usahakan ini segera tim bisa berjalan dengan cepat. (Dukuh) Belum (dinonaktifkan). Nanti setelah ada pemeriksaan," pungkas dia.
(apl/dil)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030