Warung kopi (warkop) di Pasar Gondanglegi Malang juga dikenal dengan nama warung kopi cetol. Warkop yang viral karena ada plus-plusnya ini terancam ditutup.
Dilansir detikJatim, Senin (6/1/2025), dalam beberapa postingan di media sosial dinarasikan Warkop Cetol di Pasar Gondanglegi Malang juga melayani pelayanan plus-plus dari pramusaji wanita. Rerata pramusaji warkop cetul itu wanita muda dan berpakaian minim.
"Kopi Cetol, beli kopi dapat 'cetol" dari para pelayan cantik di sana," demikian kiriman salah satu akun mediagram di Malang tentang Kopi Cetol yang sempat viral dan banyak mendapat reaksi keresahan dari warganet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas gabungan pun menertibkan warung kopi cetol di Pasar Gondanglegi, Sabtu (4/1). Total ada 22 perempuan pramusaji yang diamankan bersama tiga pemilik warung dan 19 pengunjung laki-laki.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan 7 anak perempuan di bawah umur yang bekerja di warkop tersebut. Diduga ada praktik eksploitasi anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini.
"Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius. Kami akan mendalami potensi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi," ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, Sabtu (4/1).
Penertiban warung kopi cetol ini mengacu Pasal 29 hingga pasal 41 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pasal itu melarang aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan ancaman hukuman denda Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
Terancam Ditutup
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Matondang, menyebut tujuh anak perempuan di bawah umur yang terjaring penggerebekan sata ini ditangani Polres Malang. Sementara pramusaji dan pengunjung warung menjalani BAP oleh Satpol PP.
"Semua itu kami panggil orang tuanya, bikin surat pernyataan. Kami juga bersurat ke camat, karena ada pelayan yang dari luar daerah (Lumajang) jadi akan saya kirim surat pemberitahuan ke Satpol PP Lumajang untuk dipantau warganya," kata Firmando, Minggu (5/1).
Dalam kasus ini Satpol PP tidak menerapkan sanksi tipiring karena belum ada bukti kuat terkait perbuatan asusila yang dilakukan. Meski begitu, keberadaan warkop cetol dinilai meresahkan warga sekitar.
"Sementara tipiring ini belum bisa kami terapkan karena temuan ini, asusila yang bagaimana itu belum terbukti. Tapi mereka sudah membuat masyarakat dan lingkungan terganggu. Salah satu Perda kami, jika mengganggu lingkungan harus ditutup," ujarnya.
Terkait sanksi terhadap 3 pemilik warung dan pramusaji, Satpol PP Malang akan membahasnya lebih lanjut bersama dengan dinas terkait. Namun, ada peluang sanksi penutupan akan dijatuhkan.
"Kalau pemilik warung sudah kami data dan akan kami rapatkan dengan Disperindag. Tapi harapan Pak Bupati, harus tutup (warung kopi cetol)," katanya.
(ams/afn)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030