Terciduk Jadi Penumpang Gelap Kereta, Pria Ini Diblacklist 180 Hari

Terciduk Jadi Penumpang Gelap Kereta, Pria Ini Diblacklist 180 Hari

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 26 Des 2024 20:50 WIB
Aturan naik kereta api terbaru kembali dirilis pemerintah. Aturan ini berlaku untuk penumpang yang akan bepergian dengan kereta api jarak jauh (KAJJ).
Ilustrasi kereta api. (Foto: dok KAI Daop 1)
Jogja -

Salah seorang oknum pecinta kereta api atau railfans pria berinisial GGR kedapatan jadi penumpang gelap kereta api (KA). Ia melakukan aksinya di rute perjalanan Jakarta ke Jogja dan dari Jogja ke Jakarta tanpa tiket.

Manajer Humas KAI Daop 6 Jogja, Krisbiyantoro, mengungkapkan GGR tertangkap petugas saat kereta KA 135 Bogowonto yang ia tumpangi singgah di stasiun Cirebon Prujakan, Jawa Barat, Rabu (25/12/2024).

"Kondektur mendapati satu penumpang tanpa tiket. Gerak-gerik penumpang mencurigakan karena sering keluar masuk toilet dan saat ditanya tiketnya penumpang tidak bisa menunjukkan setelah dimintai keterangan," jelas Krisbi saat dihubungi wartawan, Kamis (26/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

GGR diketahui menumpang KA 135 Bogowonto dari Stasiun Kroya, Cilacap, Jawa Tengah. Menurutnya, GGR sebelumnya juga beraksi di rute Jakarta-Jogja menggunakan KA Cikuray dan Kahuripan ke Stasiun Lempuyangan Kota Jogja.

"Setelah itu, (GGR) kembali menggunakan KA Manahan dari Yogyakarta ke Kroya," ungkap Krisbi.

ADVERTISEMENT

Dari Stasiun Kroya tersebut, GR kembali menumpang KA 135 Bogowonto. Namun aksinya berhenti usai ketahuan kondektur saat KA berangkat stasiun Cirebon Prujakan menuju Stasiun Pasar Senen Jakarta.

"Penumpang diturunkan di stasiun PSE (Pasar Senen) untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terang Krisbi.

Krisbi melanjutkan modus GGR dalam menjalankan aksinya yakni dengan membeli tiket di aplikasi perpesanan tiket lalu melakukan tangkapan layar atau screenshot bukti pemesanan tanpa melakukan pembayaran.

"Saat boarding, penumpang tersebut menggunakan cara menunggu boarding dalam keadaan ramai penumpang dan waktunya mepet keberangkatan KA agar bisa diperbolehkan masuk tanpa mencetak tiket," paparnya.

"(Cara tersebut) Hanya bisa digunakan di stasiun yang belum tersedia boarding FR," sambung Krisbi.

Atas perbuatan GGR tersebut, kini dia masuk daftar hitam atau di-blacklist oleh KAI. GGR pun tak diizinkan naik kereta api selama 180 hari.

"Penumpang di-blacklist 180 hari," pungkas Krisbi.




(ams/ams)

Hide Ads