Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama James Christopher diciduk Satpol PP Bali gegara menggelandang di Kawasan Petitenget, Badung, Bali. James bahkan menjadikan kafe sebagai tempat menginap selama empat hari.
Dia kemudian dilaporkan oleh pengelola kafe itu dan diamankan oleh Satpol PP tadi pagi. Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Badung I Made Astika Jaya menyebut bule itu tampak depresi.
"Karyawan di Starbucks sempat hubungi kami minta pengamanan agar WNA itu diamankan. Ternyata sudah empat hari dia menginap di sana, gelagatnya seperti depresi," katanya, Senin (23/12/2024), dilansir dari detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Astika menyebut bahwa James sebenarnya hendak diamankan pada Sabtu (21/12). Namun, saat itu James kabur karena melihat petugas.
Meski begitu, James tetap kembali ke kafe tersebut hingga akhirnya berhasil diamankan. Astika juga menyebut bahwa warga sempat melaporkan bila James terlihat mangkal dan meminta-minta.
"Kami sebetulnya sudah dapat laporan sejak Sabtu lalu. Namun karena kabur, kami berkoordinasi dengan staf di lokasi. Ketika ada informasi dia kembali ke tempat, kami datang untuk membujuknya. Memang sulit diajak komunikasi seperti depresi," paparnya.
Kepada petugas, James mengaku kehabisan uang lantaran kartu ATM-nya terblokir. Kini, pihaknya tengah berkomunikasi dengan konsulat AS.
"Kami sudah berkomunikasi dengan konsulat AS. Begitu juga dengan Imigrasi untuk rekomendasi pendeportasian yang bersangkutan," imbuh Astika.
(afn/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi