Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, memastikan tak ada kenaikan tarif parkir selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Seluruh tarif dari kawasan 1 hingga kawasan 3 tetap normal di tempat khusus parkir (TKP) resmi.
Khusus untuk kawasan Malioboro, setidaknya ada 19 titik kantong parkir resmi dan sudah menerapkan tarif parkir resmi. Skema progresif sesuai dengan Perda Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Untuk bus besar tarif 3 jam pertama di kawasan 1 Rp 75 ribu, kawasan 2 Rp 50 ribu dan kawasan 3 Rp 37.500. Tarif progresifnya setelah 3 jam adalah Rp 25 ribu," jelas Agus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (22/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian untuk tarif parkir mobil di kawasan 1 Rp 5.000. Selanjutnya di kawasan 2 dikenai tarif Rp 2.000 dan Rp 3.000 untuk kawasan 3. Sementara tarif progresif untuk mobil Rp 2.500.
Adapun tarif parkir motor resmi Rp 2.000 untuk tiga jam petama di kawasan 1. Sementara untuk kawasan 2 dan kawasan 3 dipatok Rp 1.000. Tarif progresif parkir motor untuk semua kawasan sama yaitu Rp 1.500.
"Kalau ada yang menerapkan tarif di luar itu tanpa ada karcis retribusi resmi berarti parkir liar. Silakan laporkan saja dengan disertai bukti lokasi dan karcis parkirnya," tegasnya.
Dalam Perda yang sama juga turut diatur tarif parkir kawasan tepi jalan umum. Untuk bus besar dikenai tarif 30 ribu di kawasan 1, sedangkan di kawasan 2 dikenakan tarif Rp 20 ribu dan Rp 15 ribu untuk kawasan 3.
Tarif parkir untuk mobil di pinggir jalan kawasan Malioboro, Tugu, dan sekitarnya senilai Rp 5.000. Sementara untuk kawasan 2 dan 3 tertera Rp 2.000.
Kemudian tarif parkir motor di pinggir jalan kawasan Malioboro-Tugu, dan sekitarnya Rp 2.000, dan Rp 1.000 untuk kawasan 2 dan kawasan 3.
"Tarif kawasan 1 berlaku progresif setelah 2 jam. Tarif parkir progresif bus Rp 10 ribu, lalu Mobil Rp 2500 dan Motor Rp 1500. Tapi untuk tepi jalan di kawasan 2 dan kawasan 3 tidak berlaku tarif progresif," ujarnya.
Penjelasan Kawasan Parkir 1-3
Kawasan Parkir 1
Definisi parkir kawasan 1 adalah lokasi parkir premium. Di antaranya Jalan Mangkubumi, Jalan Margo Utomo, Jalan Wongsodirjan, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, dan Jalan Secodiningratan.
Kemudian Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Sosrowijayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, Jalan Kebun Raya Gembira Loka, TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, TKP Limaran, dan TKP Malioboro 1 dan 2.
Kawasan Parkir 2
Sedangkan kawasan 2 berlokasi di sekitar jalan dengan volume lalu lintas yang besar dan strategis. Detailnya merupakan lingkungan komersial. Selain itu juga memiliki karakteristik parkir yang tinggi.
Kawasan Parkir 3
Kemudian kawasan 3 berlokasi di sekitar jalan dengan volume lalu lintas yang kecil dan bukan merupakan lingkungan komersial atau memiliki karakteristik parkir yang tidak tinggi.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030