Dapat Anggaran Negara, Kenapa Madrasah Negeri Masih Tarik Sumbangan?

Dapat Anggaran Negara, Kenapa Madrasah Negeri Masih Tarik Sumbangan?

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 05 Okt 2026 17:42 WIB
Otoshidama is given by adults to children
Ilustrasi sumbangan. Foto: Getty Images/liebre
Jogja -

Sejumlah Madrasah Negeri di DIY menjadi sorotan publik beberapa waktu belakangan lantaran menarik sumbangan dari Wali murid. Madrasah negeri sendiri sebenarnya juga telah mendapat anggaran operasional dari APBN maupun APBD, lalu kenapa Madrasah masih menarik sumbangan?

"Mengapa masih membutuhkan sumbangan, karena untuk pelayanan mutu pendidikan dan pembangunan madrasah unggul atau pemenuhan fasilitas pendidikan, pendanaan dari APBD/APBN yg dirumuskan dalam RAPBM belum mencukupi," jelas Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor wilayah (kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY, Sidik Pramono saat dihubungi detikJogja, Senin (5/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Sidik menjelaskan, penarikan sumbangan bukan berarti madrasah negeri kekurangan anggaran untuk operasional, melainkan untuk menunjang mutu pendidikan.

Sidik memaparkan, setiap awal tahun ajaran madrasah menyusun Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Madrasah (RAPBM). Dari situlah diketahui besaran anggaran yang diperlukan madrasah selama satu tahun ajaran.

ADVERTISEMENT

"RAPBM memadukan anggaran APBD (BOSDA) dan DIPA APBN. RAPBM ini disusun oleh madrasah dan disetujui oleh komite madrasah serta dimintakan persetujuan pula pada orang tua murid," ujar Sidik.

Secara aturan pun, kata Sidik, penarikan sumbangan di madrasah sudah sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 16 tahun 2020 tentang komite madrasah. Dengan kata lain, madrasah diperbolehkan untuk menerima sumbangan.

"Seluruh lembaga pendidikan termasuk madrasah diperkenankan menerima sumbangan dari masyarakat atau orang tua, sesuai PMA no 16 tahun 2020 tentang komite madrasah dan Juknis No 3601 tahun 2024 Tentang pengelolaan Sumber daya pendidikan oleh komite madrasah," jelas Sidik.

Untuk itu, kata Sidik, berdasarkan aturan tersebut, penarikan sumbangan dari wali murid oleh komite madrasah legal dilakukan.

"Jadi permintaan sumbangan ini legal ada regulasi yang mengaturnya. Hal ini juga dilaksanakan oleh sekolah berdasarkan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," ungkapnya.
Namun, Sidik bilang, komite tidak boleh mematok besaran sumbangan bagi para wali murid. Selain itu tidak boleh ada pemaksaan bagi wali murid untuk memberi sumbangan.

"Sumbangan dari orang tua bersifat sukarela atau tidak mengikat, dan nantinya akan digunakan untuk pelayanan kepada murid secara keseluruhan atau subsidi silang," jelasnya.

"Karenanya besaran sumbangannya tidak semuanya sama, bahkan bagi yang tidak mampu malah mendapatkan subsidi silang," pungkasnya.



(apl/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads