Kadispora di Jambi Jatuh Pingsan Usai Jadi Tersangka Korupsi

Regional

Kadispora di Jambi Jatuh Pingsan Usai Jadi Tersangka Korupsi

Dimas - detikJogja
Selasa, 17 Des 2024 20:16 WIB
Kadispora Sungai Penuh pingsan usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi pembangunan stadion mini
Foto: Kadispora Sungai Penuh pingsan usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi pembangunan stadion mini (Foto: Dok Kejari Sungai Penuh)
Jogja -

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) di Sungai Penuh, Jambi, Don Fitri Jaya, viral pingsan. Dia syok usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini.

Don Fitri Jaya diperiksa jaksa pada Senin (16/12) sejak pukul 09.00 WIB. Dia kemudian tidak sadar di ruangan penyidik pukul 15.25 WIB.

Dalam video yang dilihat detikSumbagsel, Don yang masih memakai pakaian dinas harus dibawa tim medis masuk ke dalam ambulans.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Andi Sunda, membenarkan kejadian itu. Dia mengungkapkan Don langsung pingsan begitu ditetapkan tersangka.

"Iya (pingsan) setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andi, Senin (16/12/2024).

ADVERTISEMENT

Andi menerangkan begitu Don pingsan, pihak kejaksaan memanggil tim medis untuk memeriksa kondisinya. Kemudian tim medis membawa Don menuju ambulans karena masih tidak sadarkan diri.

Andi menerangkan dia diperiksa selaku pengguna anggaran (PA) dalam pembangunan pekerjaan Stadion Mini Desa Sungai Akar, Kota Sungai Penuh, tahun anggaran 2022.

"Kerugian negara berdasarkan audit BPKP Rp 779.954.308," katanya.

Andi melanjutkan dalam kasus ini, selain Don, Kejari Sungai Penuh juga menetapkan empat tersangka lainnya. Di antaranya HND (rekanan pelaksana), WLY (Ketua Tim Teknis), ADR (Konsultan Pengawas), dan SFD (PPK).

"Tersangka DFJ merupakan Tersangka kelima yang ditetapkan oleh Kejari Sungai Penuh setelah sebelumnya menetapkan 4 orang tersangka," ungkap Andi.

Setelah menjadi tersangka, Don Fitri ditetapkan sebagai tahanan rumah lantaran kondisinya masih dalam keadaan sakit. Status tahanan rumah berlaku hingga 4 Januari 2025.




(apu/afn)

Hide Ads