Curi Motor Petani di Bantul Pakai Garpu Modifikasi, Gepeng Dibekuk Polisi

Curi Motor Petani di Bantul Pakai Garpu Modifikasi, Gepeng Dibekuk Polisi

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Selasa, 10 Des 2024 12:59 WIB
Barang bukti garpu yang digunakan pencuri untuk membobol motor di Bantul.
Garpu yang digunakan pencuri untuk membobol motor di Bantul. Foto: dok Polres Bantul
Bantul -

Polisi membekuk seorang pria usai mencuri motor milik petani yang sedang membajak lahan di Monggang, Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Pelaku mencuri motor berbekal garpu yang telah dimodifikasi untuk membobol lubang kunci.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, kejadian bermula saat Sunarta (50), Bantul, Ngringinan, Palbapang, Bantul, Bantul mengendarai motor ke Monggang untuk membajak sawah, Jumat (6/12) pukul 06.00 WIB. Saat itu, Sunarta memarkirkan motornya di pintu gerbang makam Monggang dalam kondisi dikunci setang.

"Lalu korban pergi ke sawah untuk membajak," katanya kepada detikJogja, Selasa (10/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memasuki sekitar pukul 10.00 WIB, Sunarta beristirahat di dekat persawahan. Saat itu Sunarta mengecek keberadaan motornya dan masih berada di tempat semula.

"Dan pukul pukul 10.30 WIB korban kembali ke sawah untuk kembali membajak. Nah, sekitar pukul 11.00 WIB, korban diberi tahu sesama pembajak kalau motornya tidak ada di parkiran," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mendapati hal tersebut, korban langsung mengecek parkiran dan ternyata motornya sudah raib.

Kemudian setelah dicek, ternyata benar motor korban sudah tidak ada di lokasi semula. Merasa dirugikan, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon.

"Dapat laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku pada hari Sabtu (7/12/2024)," ucapnya.

Adapun pelaku berinisial FAB (26) alias Gepeng, warga Ngaglik, Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Selain menciduk Gepeng, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor matic, satu kunci T yang terbuat dari garpu makan, satu kunci T ukuran 10 mm terbuat dari besi dan dua potong pakaian.

"Modusnya pelaku ini menggunakan kunci T yang terbuat dari garpu untuk membobol lubang kunci motor," katanya.

Atas perbuatannya, Gepeng disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Untuk ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.




(afn/apu)

Hide Ads