Polisi menetapkan AM (28) alias Baron sebagai tersangka penganiayaan berujung tewasnya sang istri, Reza Malinda (21), di gudang ekspedisi, Pacar Brajan, Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul. Saat ini Baron sudah ditahan di Polres Bantul.
"AM alias Baron sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Baron merupakan warga Trimulyo, Jetis, Bantul. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Tersangka ini merupakan suami korban," ujarnya.
Diketahui, AM ditangkap pada Sabtu (7/12) lalu. Penangkapan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat Reza di dalam gudang.
"Jadi di hari Sabtu (7/12) sudah diamankan satu orang terkait tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata Jeffry.
Jeffry melanjutkan, kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi.
Disebutkan, saksi sempat mendengar cekcok di lokasi kejadian. Karena mengira cekcok itu berhubungan dengan masalah rumah tangga, akhirnya dua orang saksi memilih untuk meninggalkan lokasi.
"Tapi saat meninggalkan itu saksi sempat mendengar beberapa kali suara benturan dan suara merintih," ungkapnya.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan menangkap AM. Saat itu AM sempat tidak mengakui perbuatannya.
"Tapi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga sudah ditahan di Polres Bantul," pungkasnya.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa