Polisi menetapkan AM (28) alias Baron sebagai tersangka penganiayaan berujung tewasnya sang istri, Reza Malinda (21), di gudang ekspedisi, Pacar Brajan, Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul. Saat ini Baron sudah ditahan di Polres Bantul.
"AM alias Baron sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Baron merupakan warga Trimulyo, Jetis, Bantul. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini merupakan suami korban," ujarnya.
Diketahui, AM ditangkap pada Sabtu (7/12) lalu. Penangkapan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat Reza di dalam gudang.
"Jadi di hari Sabtu (7/12) sudah diamankan satu orang terkait tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata Jeffry.
Jeffry melanjutkan, kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi.
Disebutkan, saksi sempat mendengar cekcok di lokasi kejadian. Karena mengira cekcok itu berhubungan dengan masalah rumah tangga, akhirnya dua orang saksi memilih untuk meninggalkan lokasi.
"Tapi saat meninggalkan itu saksi sempat mendengar beberapa kali suara benturan dan suara merintih," ungkapnya.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan menangkap AM. Saat itu AM sempat tidak mengakui perbuatannya.
"Tapi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga sudah ditahan di Polres Bantul," pungkasnya.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan