Bayi di Kulon Progo Dijual Sindikat Rp 25 Juta, Begini Nasib Orang Tuanya

Bayi di Kulon Progo Dijual Sindikat Rp 25 Juta, Begini Nasib Orang Tuanya

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 25 Nov 2024 17:29 WIB
Tersangka jual beli bayi via Facebook di Kulon Progo saat dihadirkan di Mapolda DIY, Sleman, Senin  (25/11/2024).
Tersangka jual beli bayi via Facebook di Kulon Progo saat dihadirkan di Mapolda DIY, Sleman, Senin (25/11/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Polisi mengungkap kasus penjualan bayi di Kulon Progo dan menangkap empat orang tersangka. Adapun orang tua dari bayi yang hendak dijual di Kulon Progo dianggap bukan bagian dari sindikat tersebut.

Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu menerangkan, kedua orang tua bayi tersebut merupakan korban yang dibohongi oleh sindikat perdagangan bayi itu.

"Orang tua bayi tersebut adalah diiming-imingi. Berdasarkan hasil pembuktian fakta, keterangan daripada para saksi, kondisi tersebut adalah kondisi yang bisa disimpulkan (orang tua bayi) dibohongi," kata Wilson saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wilson melanjutkan, para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan hukum orang tua bayi tersebut. Sehingga mereka berbohong dengan modus pura-pura hendak mengadopsi bayi.

"Bisa dikatakan dia ini orang awam yang nggak ngerti hukum, nggak ngerti aturan, sehingga ini diambil kesempatan oleh para pelaku untuk pura-pura sebagai pengadopsi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, saat ini kondisi bayi laki-laki itu masih dalam pengawasan rumah sakit dan dinas sosial.

"Satu (bayi yang diamankan). Sekarang di bawah pengawasan Rumah Sakit Wates, rumah sakit umum untuk memonitor selalu kondisi keadaan bayi terkini, dan kemudian diawasi sama Dinas Sosial Kulon Progo," kata Wilson.

Sebelumnya, polisi menangkap empat orang yang memperdagangkan bayi di Kulon Progo. Kasus ini terbongkar dari temuan jajaran Polres Kulon Progo.

Dalam penangkapan itu, empat orang pelaku berhasil diamankan. Mereka yakni pria inisial AH (41) dan A (39) warga Sukoharjo, perempuan inisial MM (52) warga Karanganyar, wanita inisial NNR (20) warga Grobogan.

Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (25/11) bilang, kasus ini terungkap pada Kamis (21/11) lalu pukul 14.30 WIB di Wates. Berawal dari temuan petugas di salah satu akun Facebook.

"Unit PPA Polres Kulon Progo dan tim opsnal mendapat informasi adanya praktik jual beli bayi yang ada kami teliti di beberapa grup Facebook. Medianya adalah Facebook dengan nama Azka," ujarnya.

Dari temuan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut. Hasilnya, akun tersebut kerap mencari perempuan hamil dan baru melahirkan.

"Setelah didalami ternyata akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang," katanya.

Lebih lanjut, penangkapan para pelaku bermula pada Rabu (20/11). Polisi, kata Wilson, menghubungi akun tersebut dan berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi. Pesan berbalas, dan pelaku kemudian menawarkan bayi dengan harga Rp 25 juta.

Adapun modus para tersangka yakni mengadopsi bayi hasil hubungan gelap. Kepada keempat tersangka polisi menjerat keempatnya dengan Pasal 83 junto 76F undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 yaitu tentang perlindungan anak yang telah diubah pada undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.

"Ancaman minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun," katanya.




(ahr/aku)

Hide Ads