Polisi menangkap empat orang pelaku yang menjual bayi di Kulon Progo. Berdasarkan pemeriksaan polisi, modus pelaku yakni mengadopsi bayi dari hasil hubungan gelap.
"Jadi modus mengadopsi. Jadi para tersangka yang kita amankan modusnya dia mencari sasaran orang ibu muda yang hamil, yang tidak menginginkan dari hasil hubungan gelap," kata Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).
"Sehingga ia (tersangka) berpura-pura menjadi sepasang suami istri dan satu tersangka menjadi mertua, yang menginginkan seorang bayi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat tersangka saling berbagi peran. Ada yang menjadi baby sitter, ada yang mencari pembeli bayi tersebut, dan ada yang sebagai driver. Semua aksi kejahatan itu dirancang oleh MM.
"Otak pelaku yakni MM yang kita tangkap di Solo, baby sitter itu N, kemudian A sebagai pencari orang yang hendak membeli bayi tersebut, dan kemudian satu orang sebagai driver untuk mengantar bayi tersebut ke tujuan bersama baby sitter tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, aksi para pelaku menjual bayi tersebut sudah berlangsung sejak setahun belakangan. Dari rentang waktu itu, belasan bayi sudah dijual komplotan ini.
"Ini masih dilakukan pengembangan. Saat ini kita ungkap satu tetapi berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kita ini sudah belasan kali, dan kami akan ikuti selalu updatenya untuk kegiatan siapa yang menampung dan siapa menjual," ujar Wilson.
Adapun komplotan ini menjual bayi di rentang harga Rp 20 juta hingga Rp 40 juta untuk bayi laki-laki, sedangkan bayi perempuan dijual lebih mahal. Bayi-bayi tersebut menurut pengakuan tersangka dijual di berbagai daerah.
"Bermacam-macam. Ada yang di Jogja, ada yang di Manado, ada yang di Jawa Timur, ada yang di Jakarta, Jawa Tengah gitu. Bermacam-macam," ujarnya.
Kini, komplotan ini ditangkap dan berakhir di jeruji besi. Polisi menjerat keempatnya dengan Pasal 83 juncto 76F undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 yaitu tentang perlindungan anak yang telah diubah pada undang-undang RI nomor 17 tahun 2016. "Ancaman minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun," katanya.
(ams/aku)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan