4 Tersangka Jual Beli Bayi Via FB di Kulon Progo Ditangkap!

4 Tersangka Jual Beli Bayi Via FB di Kulon Progo Ditangkap!

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 25 Nov 2024 16:18 WIB
Tersangka jual beli bayi via Facebook di Kulon Progo saat dihadirkan di Mapolda DIY, Sleman, Senin  (25/11/2024).
Jumpa pers kasus jual beli bayi via Facebook di Kulon Progo, di Mapolda DIY, Sleman. (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Polisi menangkap empat orang yang memperdagangkan bayi dengan modus adopsi di Kulon Progo, DIY. Kasus ini terbongkar dari temuan jajaran Polres Kulon Progo.

Empat orang yang diamankan, yakni pria inisial AH (41) dan A (39) warga Sukoharjo, wanita inisial MM (52) warga Karanganyar, dan wanita inisial NNR (20) warga Grobogan.

"Kami akan merilis suatu peristiwa tindak pidana perdagangan orang dan anak. Kami telah melakukan dasar penindakan berdasarkan LP A yang kita temukan sendiri," kata Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Senin (25/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wilson bilang, kasus ini terungkap di Wates, pada Kamis (21/11) pukul 14.30 WIB. Berawal dari temuan petugas saat mengecek salah satu akun Facebook.

"Unit PPA Polres Kulon Progo dan tim opsnal mendapat informasi adanya praktik jual beli bayi yang ada kami teliti di beberapa grup Facebook. Medianya adalah Facebook dengan nama Azka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari temuan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, akun tersebut kerap mencari perempuan hamil dan yang baru melahirkan.

"Setelah didalami ternyata akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang," katanya.

Lebih lanjut, penangkapan para pelaku bermula pada Rabu (20/11). Polisi, kata Wilson, menghubungi akun tersebut dan berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi. Pesan berbalas, dan pelaku kemudian menawarkan bayi dengan harga Rp 25 juta.

"Disanggupi dengan harga Rp 25 juta dan pada saat penyidik meminta untuk mengirimkan bayi, tersangka mengirim (foto) bayi tersebut dan kemudian bayi diantar. Tersangka meminta uang yang sudah diperjanjikan dan dari para tersangka kita amankan bayi dan kemudian barang buktinya," ujarnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan bayi laki-laki yang hendak dijual. Selain itu, sejumlah dokumen seperti buku KIA, surat keterangan lahir yang dikeluarkan bidan, surat perjanjian adopsi, kuitansi pembayaran, dan barang-barang lainnya.

Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 83 junto 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 yaitu tentang Perlindungan Anak yang telah diubah pada Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

"Ancaman minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun," katanya.




(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads