Viral Gubernur Bengkulu Pakai Rompi Polantas Saat Diciduk, KPK: Buat Kamuflase

Nasional

Viral Gubernur Bengkulu Pakai Rompi Polantas Saat Diciduk, KPK: Buat Kamuflase

Adrial akbar - detikJogja
Senin, 25 Nov 2024 12:10 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. (Foto: Adrial Akbar/detikcom)
Jogja -

Video Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diamankan menggunakan rompi polisi lalu lintas (polantas) saat menjalani pemeriksaan di Bengkulu ramai disorot. KPK menjelaskan hal itu sebagai bentuk kamuflase karena banyaknya massa yang demo.

Dilansir detikNews, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut saat pemeriksaan di Bengkulu banyak simpatisan Rohidin yang berkumpul. Oleh karena itu, dipikirkan cara pengamanan Rohidin Mersyah agar tidak direbut massa.

"Setiba di sana dilakukan pemeriksaan sampai pagi, tetapi situasi pagi itu sudah berkumpul sangat banyak simpatisan dari saudara RM untuk mengepung polrestabes. Dengan alasan keamanan tentunya kita mencari beberapa cara," kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah itu harus kita selamatkan, jangan sampai misalkan di jalan diambil dan lain-lain oleh para pendemo," tambahnya.

Asep menyebut pihak yang paling dicari massa adalah Rohidin. Rompi polantas pun menjadi trik untuk mengkamuflasekan yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

"Nah yang paling dicari adalah Pak RM, makanya itu dipinjamkan lah rompinya dalam rangka kamuflase supaya tidak menjadi sasaran orang-orang yang ada di situ. Jadi tidak pada saat pemeriksaan tapi hanya ketika keluar, kemudian ketika dalam kerumunan," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam video yang beredar Rojidin tampak menggunakan rompi polantas saat berada di Bengkulu dan hendak dibawa KPK ke Jakarta. Rohidin terlihat mengenakan rompi polantas berwarna hijau terang dan masker.

3 Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu.

KPK menyita uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang. Ada sejumlah barang dan uang yang diamankan dari berbagai lokasi, baik di dalam rumah maupun di mobil.

"Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah saudara FEP," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11).

"Uang tunai sejumlah Rp 370 juta pada mobil saudara RM," kata Alexander.

Selain itu, KPK pun menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD).

"Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV," katanya.

Total uang yang disita oleh KPK dari kasus tersebut adalah Rp 7 Miliar dalam bentuk tiga mata uang.

"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD)," katanya.




(ams/dil)

Hide Ads